
Teropongindonesianews.com
Tapsel – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Pusat atas dugaan memfasilitasi perusakan hutan lindung di Batangtura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Rampas Setia 08 Tapsel, Erijon Damanik.
Damanik menuduh Dinas Pertanian Tapsel memfasilitasi perambahan hutan dengan menganggarkan proyek pembangunan jalan di kawasan hutan lindung tersebut. Proyek rehabilitasi jalan usaha tani senilai Rp 200 juta dialokasikan pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Ia berpendapat proyek tersebut, yang telah direncanakan menggunakan GPS, mustahil tidak diketahui berada di dalam kawasan hutan lindung. Permasalahan ini, yang sempat viral di media sosial tahun lalu, diduga bertujuan membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit milik pejabat Pemkab Tapsel. Akibatnya, terjadi penebangan liar, perburuan satwa, dan perambahan hutan.
Damanik mengaku menerima ancaman melalui telepon dari seseorang yang diduga suruhan Kabid Sarana dan Prasarana, Muharram, untuk menghentikan pemberitaan terkait proyek jalan usaha tani. Ancaman tersebut bahkan sampai menantang bentrok. Namun, Damanik menegaskan tidak gentar dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Menurutnya, keterlibatan Dinas Pertanian dalam proyek tersebut, yang menyebabkan kerusakan hutan lindung, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja).
Terpisah, Damanik menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan mendukung program pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan kerusakan hutan lindung. Ia menyatakan Rampas Setia 08 akan menjadi garda terdepan dalam upaya tersebut.
Mora Siregar







