
Teropongindonesianews.com
Situbondo, Jawa Timur – Gejolak internal mengguncang PT.LKM BKD Kabupaten Situbondo. Direktur Utama, Kusniyati, dan Direktur, Sucipto, dinonaktifkan sementara menyusul audensi menegangkan di kantor perusahaan. Meskipun pertemuan berlangsung kondusif, penonaktifan tersebut menandai puncak dari serangkaian peringatan dan undangan internal yang diabaikan oleh direksi.
Komisaris Utama PT.LKM, Nur Hasan, menegaskan penonaktifan dilakukan sesuai prosedur perusahaan, mengatakan ketidakhadiran berulang Kusniyati melanggar kesepakatan internal. Kusniyati telah menyerahkan sejumlah aset, termasuk kendaraan dan laptop, namun penyerahan aset tanah, khususnya di Kecamatan Kapongan, masih terganjal masalah balik nama dan pelunasan pembayaran. Proses pencarian aset tanah ini kini menjadi fokus utama. Pernyataan Nur Hasan menyiratkan potensi penyimpangan terkait aset perusahaan.
Komisaris PT.LKM, Inaraja, menjelaskan penonaktifan bersifat sementara, menunggu hasil investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan mengenai status jabatan Kusniyati akan ditentukan setelahnya. Pernyataan “langkah terakhir” dan “kesepakatan bersama” mengindikasikan adanya permasalahan serius yang perlu diungkap OJK.

Sementara itu, Sucipto, Direktur PT.LKM BKD, menolak menandatangani surat penonaktifan dan menyatakan pengunduran diri secara lisan. Ketiadaan bukti tertulis resmi mengenai pengunduran diri ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur internal perusahaan.
Insiden ini menimbulkan spekulasi mengenai kondisi keuangan dan manajemen PT.LKM BKD. Hasil investigasi OJK akan menjadi penentu masa depan perusahaan dan mengungkap apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi. Ketidakjelasan status aset tanah dan pernyataan pengunduran diri Sucipto tanpa bukti tertulis menunjukkan kekurangan transparansi yang mengkhawatirkan.
BiroTIN/STB








