
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Senin, 2/6/2025 LSM TOPAN pimpinan wilayah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengaduan dugaan masyarakat, terkait dengan adanya dugaan oknum Dinas perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pungutan liar ( Pungli) terhadap kendaraan yang melintas di jalan kota Sekayu, khusus nya didepan terminal Randik kepada mobil jenis truk baik kecil maupun besar. Laporan LSM TOPAN dengan nomor: 17/KT/PW/SS/TOPAN -RI/V/2025 yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Kasubdit III Tipikor Polda Sumatera Selatan.
LSM TOPAN di bidang Intelijen yang membuat laporan ke pihak Polda Sumatera Selatan sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dan hasil investigasi berdasarkan pemantauan team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia TOPAN- RI PW Sumsel bersama tim media TIN sumsel hari Sabtu, 27/5/2025 persis di depan terminal Randik kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Adapun Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Dinas perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin berupa jenis kendaraan truk kecil dipungut sebesar Rp 2.000 , dan untuk kendaraan jenis Fuso sebesar Rp 5.000. sementara Kendaraan yang melintas di jalan tersebut hampir 250 unit kendaraan sehari semalam. Dan rata-rata Rp 750.000 perjam dikalikan dengan 24 jam sehari semalam.
Sehingga dalam waktu 24 jam dalam sehari semalam diduga oknum Dinas perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan dugaan pungli sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) menurut informasi dari masyarakat maupun pengguna jalan.
Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum dinas perhubungan Muba tersebut telah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun perbuatan tersebut tidak tersentuh hukum.
Menurut Sirlani selaku bidang Intelijen di LSM TOPAN mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin patut diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pungli termasuk dalam kejahatan tersebut.
Untuk itu LSM TOPAN meminta pihak Polda Sumsel agar dapat memanggil dan memeriksa Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) dan Dinas perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, agar dugaan pungli ini segera terungkap ke publik, dan jika terbukti, oknum di Dinas tersebut harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Tim sumsel.








