
Teropongindonesisnews.com
PRINGSEWU – Pabrik pengolahan singkong milik Ibu Sutin di Pekon Sukoharum, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup. Tim media menemukan sejumlah Dugaan pelanggaran serius, termasuk pembuangan limbah cair ke aliran sungai tanpa pengolahan. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tersebut tidak berfungsi, dan tidak ditemukan dokumen pemantauan kualitas lingkungan. Tempat penyimpanan limbah B3 juga tidak memenuhi standar keselamatan, dengan genangan limbah mengalir ke area terbuka tanpa sistem drainase yang memadai, sehingga berisiko mencemari tanah dan air di sekitar Pekon Sukoharum.
“Kami melihat indikasi pelanggaran berat terhadap pengelolaan limbah,” ujar ZA, anggota tim media. Sampel air dan tanah telah diambil untuk diuji di laboratorium guna mengetahui dampak pencemaran lebih lanjut. Hasil uji ini akan diserahkan kepada instansi terkait.

Selain IPAL yang tidak berfungsi, pabrik juga diduga melanggar regulasi pengelolaan limbah B3 dengan tidak mengangkut limbah tersebut ke pihak ketiga yang berizin dalam waktu 90 hari. Diduga, pabrik belum memiliki izin operasi dan izin pengelolaan limbah B3, serta tidak mencantumkan label dan simbol bahaya pada fasilitas penyimpanan limbah.
ZA berharap instansi terkait memberikan sanksi sesuai undang-undang kepada industri yang abai terhadap kewajiban menjaga lingkungan hidup, setelah hasil uji laboratorium keluar. Hingga berita ini diturunkan, Ibu Sutin belum dapat dikonfirmasi.
Sadek








