
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Dusun VI, kampung Bumi Nabung Ilir, kecamatan Bumi Nabung, kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu, 07 September 2025 sekitar pukul 19:00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Rumbia Iptu Jupriyanto menerangkan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial SO (47), wiraswasta asal Bumi Nabung Ilir, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 7836 IG milik anaknya AN, yang terparkir di teras samping rumah dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak.
“Usai menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 11 September 2025, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku di wilayah kampung Bumi Nabung Ilir,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin, (15/09/2025).
Iptu Jupriyanto menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial LJ (27) dan HH (28), yang merupakan warga setempat.
“LJ diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara HH berperan sebagai penadah motor hasil curian,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, yang saat ini, baik kedua pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk pengembangan lebih lanjut.
“LJ (27) kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara HH (28), sambung Iptu Jupriyanto, “Dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: Humas_LT
Nizar








