
Teropongindonesianews.com
Subulussalam, 27/09/2025
Polemik pelarangan wartawan dalam meliput aksi perdamaian kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Polres Subulussalam (21/9) semakin menguat. Selain menghalangi kerja pers, kini mencuat dugaan serius bahwa Kanit PPA Polres Subulussalam melakukan tindakan pemerasan terhadap keluarga korban dengan permintaan uang sebesar Rp35 juta rupiah.
Fakta yang Terungkap
1. Wartawan dilarang masuk untuk meliput perdamaian, bahkan diusir dengan nada membentak.
2. Surat pencabutan laporan dan surat pernyataan perdamaian sudah beredar, ditandatangani korban dan pihak terlapor, disaksikan perangkat kampung.
3. Informasi dari pihak keluarga menyebut adanya dugaan permintaan uang Rp35 juta oleh Kanit PPA agar kasus bisa diselesaikan dengan jalan damai.
Aspek Hukum yang Dilanggar
1. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5: menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 18 ayat (1): menghalangi kerja jurnalistik → ancaman pidana.
2. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Badan publik wajib membuka akses informasi untuk kepentingan masyarakat.
3. KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri/ orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Jika benar terdapat praktik pemerasan Rp35 juta, maka tindakan ini bukan hanya pelanggaran etik dan disiplin, tetapi masuk ke ranah pidana serius.
Kritik dan Tuntutan
Praktisi hukum Herry Setiawan, SH., menegaskan:
> “Larangan liputan sudah melanggar UU Pers dan UU KIP. Jika benar ada dugaan pemerasan, maka ini adalah tindak pidana yang harus segera diusut oleh Propam dan penegak hukum. Polisi bukan untuk menekan rakyat, melainkan melindungi.”
Sikap dan Seruan Publik
Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan Kanit PPA Polres Subulussalam yang menghalangi kerja jurnalistik.
2. Mendesak Kapolres Subulussalam dan Polda Aceh untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pemerasan Rp35 juta tersebut.
3. Menuntut agar oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diberi sanksi pidana (Pasal 368 KUHP) dan disiplin internal Polri.
4. Mengajak masyarakat, organisasi mahasiswa, dan pemuda di Subulussalam untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
Penutup
Kebebasan pers dan keterbukaan informasi adalah hak publik. Setiap upaya pembungkaman, apalagi jika disertai indikasi pemerasan, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas.
Hidup Pers! Lawan Korupsi! Tegakkan Keadilan!!!!
—
📌 Dikeluarkan oleh:
Media Aktivis Indonesia
Bekerja sama dengan jaringan Aliansi Jurnalis Subulussalam & Organisasi Mahasiswa Subulussalam








