
Teropongindonesianews.com
Pesawaran – Proyek rehabilitasi ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pesawaran menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang baru saja direhabilitasi dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu singkat setelah dinyatakan selesai melalui Proses Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over/PHO).
Berdasarkan penelusuran awak media pada Senin (26/01/2026), kerusakan yang terjadi meliputi lepasnya bagian batu alam yang kemudian jatuh ke lantai, munculnya retakan pada struktur, hingga dugaan adanya patah pada komponen struktural bangunan. Kondisi ini tercatat sekitar 45 hari pasca-PHO, atau masih berada dalam masa pemeliharaan proyek yang ditetapkan. Kejadian tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan rehabilitasi tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, terlebih lagi karena proyek ini disebut-sebut menggunakan sumber dana negara.

Di tengah munculnya kerusakan fisik bangunan, beredar informasi bahwa proyek rehabilitasi ruang IGD RSUD Pesawaran bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2025. Namun, hasil penelusuran terhadap sejumlah dokumen pengadaan publik yang ada belum menemukan data yang dapat mendukung klaim tersebut.
Hingga kini, proyek rehabilitasi IGD RSUD Pesawaran tidak tercantum dalam dua sistem informasi resmi, yaitu:
– Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) APBN 2025 pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR
– Rilis resmi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Lampung
Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kejelasan sumber pendanaan proyek, apakah benar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) PUPR atau justru berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran.
“Jika benar menggunakan dana APBN, seharusnya proyek ini dapat dilacak secara terbuka melalui sistem pengadaan nasional yang telah diatur dalam peraturan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Provinsi Lampung.
Menurut regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek konstruksi memiliki masa pemeliharaan yang umumnya berlaku selama 180 hari setelah PHO. Pada masa ini, penyedia jasa wajib melakukan perbaikan terhadap setiap kerusakan yang terjadi tanpa membebankan biaya tambahan kepada pihak pemilik proyek. Namun, munculnya kerusakan dalam hitungan minggu setelah serah terima justru memunculkan dugaan adanya kegagalan konstruksi dini (early failure), yang dapat disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain:
– Mutu material yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan
– Pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengacu pada gambar teknik dan spesifikasi yang telah disepakati
– Lemahnya pengawasan teknis selama tahapan pelaksanaan pekerjaan berlangsung
Apabila kerusakan yang terjadi bersifat struktural, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak kontraktor, tetapi juga melibatkan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut.
Proses PHO merupakan tahapan krusial yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dan memenuhi syarat teknis serta administrasi yang ditetapkan. Namun, kondisi bangunan IGD RSUD Pesawaran pasca-PHO memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemeriksaan teknis telah dilakukan secara menyeluruh dan cermat sebelum proses serah terima pekerjaan dilaksanakan?
“PHO seharusnya tidak hanya menjadi formalitas administrasi semata. Jika bangunan mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat, patut diduga ada kelalaian atau kurang maksimalnya dalam proses pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari pihak terkait, antara lain RSUD Pesawaran, dinas yang menjadi pembina teknis, serta pejabat pengelola proyek, terkait beberapa poin penting yaitu:
– Penyebab pasti terjadinya kerusakan pada bangunan
– Tanggung jawab yang akan ditanggung oleh kontraktor dan konsultan pengawas
– Langkah-langkah perbaikan yang telah atau akan segera dilakukan
– Kejelasan mengenai sumber dana proyek yang digunakan
Kondisi ini semakin memperkuat tuntutan publik agar dilakukan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh, mengingat proyek tersebut menyangkut fasilitas vital pelayanan kesehatan masyarakat yang harus menjamin keselamatan pasien dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Desakan Audit dan Transparansi
Sejumlah pihak termasuk organisasi masyarakat sipil dan pemerhati kebijakan publik di Lampung mendorong agar langkah-langkah berikut segera diambil:
– Inspektorat daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendalam terkait pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran.
– Dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan hasil pengawasan selama pelaksanaan proyek dibuka untuk diakses publik secara transparan
– Jika melalui pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran peraturan atau penyalahgunaan dana, aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut
– Pihak pengelola proyek segera menyusun rencana perbaikan yang jelas dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut terkait layanan IGD.
Proyek rehabilitasi ruang IGD seharusnya menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pesawaran, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan pasien yang membutuhkan layanan darurat.
(HN)








