Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Kasus dugaan perusakan pagar secara bersama-sama yang terjadi di Desa Palangan Utara, Kecamatan Jangkar,Kabupaten Situbondo Jawa timur kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Situbondo resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, perkembangan kasus ini menuai sorotan tajam dari Ketua LSM PENJARA Indonesia, Fajar Gondrong. Pasalnya, terdapat indikasi bahwa pihak penyidik hanya akan menetapkan satu orang tersangka berinisial SGR. Sementara itu, dua orang lainnya yang berada di lokasi, yakni HMD dan GFR, dikabarkan berpotensi lepas dari jerat hukum dengan alasan hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui duduk perkara.
Menanggapi keraguan penyidik, Fajar Gondrong yang mengaku berada di lokasi saat peristiwa terjadi, memberikan pernyataan tegas. Ia siap menjadi saksi kunci untuk mematahkan alibi bahwa HMD dan GFR tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya ada di lokasi saat pemagaran dilakukan. Setelah pagar selesai berdiri, saya menyampaikan langsung di depan seluruh wali santri di mushalah termasuk di hadapan SGR, GFR, dan HMD bahwa tanah dan mushalah tersebut memang diberikan oleh Bu Pakma untuk kegiatan ibadah masyarakat. Namun, khusus untuk pagar, Bu Pakma berpesan tegas: jangan dirusak. Jika dirusak, akan berurusan dengan hukum,” ujar Fajar.

Fajar menilai, alasan “tidak tahu-menahu” yang diduga dilontarkan HMD dan GFR tidak masuk akal secara logika hukum, mengingat peringatan telah diberikan secara terbuka sebelum perusakan terjadi.
LSM PENJARA Indonesia berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan keadilan.
“Kami akan kawal terus sampai ada kepastian hukum yang terang benderang. Perusakan ini dilakukan bersama-sama, maka pertanggungjawaban hukumnya pun harus adil,” pungkasnya.
BiroTIN/STB








