
Fakta Mengerucut ke Terdakwa Mochamad Basyori
Teropongindonesianews.com
Surabaya, 30 Maret 2026 – Kasus penjambretan maut di Jalan Kusuma Bangsa memasuki babak krusial dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini.
Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menghadirkan saksi kunci, antara lain ibu korban Misnati yang menyampaikan kesaksian emosional tentang detik-detik terakhir putrinya, serta ahli medis Prof. Dr. Djoni Djunaidi yang menjelaskan penyebab kematian korban secara ilmiah.
Pemeriksaan juga fokus pada sepeda motor yang digunakan dan ponsel milik korban. Hakim memberikan peringatan keras terkait barang bukti dan menyampaikan dugaan adanya persekongkolan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan tuntutan jaksa.
Irawan







