
Teropongindonesianews.com
PASURUAN – Pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, berujung fatal. Ribuan porsi makanan yang seharusnya menjadi asupan gizi bagi siswa terpaksa ditarik massal setelah ditemukan dalam kondisi basi dan beraroma busuk pada Kamis (2/4/2026).
Insiden ini memicu kekhawatiran besar mengenai standar keamanan pangan dan legalitas operasional penyedia makanan di bawah naungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa menu olahan daging ayam berbentuk “bola rambutan” menjadi sumber masalah. Di MI Nurul Huda 3 Gajahrejo, pihak sekolah menyatakan kekecewaan mendalam atas buruknya koordinasi distribusi.
“Mobil SPPG sudah membagikan ke RA Kartini, tapi hingga pukul 09.00 WIB lewat, jatah kami tidak kunjung tiba tanpa konfirmasi. Akhirnya siswa kami tidak mendapat jatah MBG hari ini,” ungkap Kepala Sekolah MI Nurul Huda 3.
Kepala Dapur SPPG Gajahrejo, Ikhfar, mengakui adanya kegagalan kualitas pada bahan baku daging ayam. Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan kantong plastik besar berisi ribuan porsi makanan tampak terbengkalai dan terbuang sia-sia.
“Kami menarik seluruh porsi dari sekitar 5 hingga 7 sekolah setelah laporan masuk. Total ada kurang lebih 2.000 porsi yang didistribusikan hari itu. Hasil pengecekan internal memang menunjukkan daging ayamnya berbau,” ujar Ikhfar.
Dari total 24 sekolah sasaran, beruntung sebagian besar distribusi berhasil dicegah sebelum sempat dikonsumsi oleh para siswa.
Temuan paling krusial dalam insiden ini adalah terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski SPPG Gajahrejo telah beroperasi sejak Oktober 2025, dapur ini diduga kuat beroperasi tanpa jaminan keamanan pangan yang sah selama berbulan-bulan.
Saat dikonfirmasi, Ikhfar memberikan keterangan yang ambigu. Ia sempat mengklaim sertifikat baru selesai sehari sebelum kejadian (1/4/2026), namun akhirnya mengakui bahwa dokumen vital tersebut baru diurus belakangan.
“Iya (menyusul),” jawab Ikhfar singkat ketika ditekan mengenai legalitas kelayakan higiene sanitasi dapurnya.
Secara regulasi, Dapur SPPG dilarang keras beroperasi sebelum mengantongi SLHS untuk menjamin keselamatan konsumen. Hingga berita ini dirilis, Koordinator Wilayah Pasuruan, Bu Aisyah, belum memberikan respons terhadap upaya konfirmasi melalui pesan singkat.
Kini, pihak sekolah dan wali murid menuntut pertanggungjawaban serta evaluasi total terhadap SOP penyediaan makanan. Mereka menegaskan bahwa kesehatan anak didik tidak boleh dijadikan bahan pertaruhan dalam eksekusi program pemerintah.
TIM








