
Teropong Indonesia News
Palembang, Sumatera Selatan – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Palembang kini menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengecekan yang dilakukan oleh Teropong Indonesia News bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libra, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.

Saat melakukan konfirmasi langsung ke sekolah yang beralamat di Jalan H.A Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rombongan disambut oleh Alamsyah, S.E., Selaku Wakil Kepala Bidang Humas. Dalam pertemuan tersebut, Alamsyah yang mewakili Kepala Sekolah Widiawaty, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa seluruh dari 10 item penggunaan dana telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, setelah melakukan pengecekan mendalam dan mencocokkan data dari Laporan Realisasi Anggaran BOS (LRAB) tahun 2024 yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, tim menemukan hal yang berbeda. Terdapat ketimpangan antara angka yang tercatat dalam dokumen laporan dengan kondisi fisik maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain:
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp 300.805.000
– Rehabilitasi ringan ruang kelas senilai Rp 252.198.000
– Pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran senilai Rp 111.000.000
– Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) senilai Rp 65.725.000
– Serta pos-pos anggaran lainnya yang tercatat dalam dokumen resmi.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Ketua LSM Libra, Imron Tholib, menegaskan bahwa temuan ini mengarah pada dugaan penyimpangan serius. Menurutnya, jika dugaan ini terbukti benar, maka pihak yang bertanggung jawab telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam peraturan tersebut, tindakan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau penggelapan uang negara/dana publik diatur secara tegas. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 dari undang-undang tersebut, pelaku tindak pidana korupsi dapat diancam dengan:
– Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun;
– Denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000;
– Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama jangka waktu tertentu serta kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi.
“Dana BOS adalah uang rakyat yang diperuntukkan demi kemajuan pendidikan. Jika ada pihak yang menyalahgunakannya, itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan masa depan generasi penerus,” tegas Imron.
Laporan Resmi Akan Diajukan, Masyarakat Harapkan Proses Transparan
Menyikapi hal ini, LSM Libra berencana untuk segera mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini diambil agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan mendalam, memanggil pihak-pihak terkait, serta memeriksa dokumen dan bukti-bukti yang ada untuk mengungkap kebenaran.
Pihak media Teropong Indonesia News juga menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan proses hukum ini. Kepercayaan publik saat ini tertumpu pada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional sesuai amanat undang-undang.
“Kita berharap Kejaksaan Tinggi dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan. Jangan sampai masyarakat kecewa, dan jangan biarkan kejahatan korupsi terus menggerogoti keuangan negara, terutama di sektor pendidikan yang sangat vital,” Pungkas Imron.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 1 Palembang belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut terkait rincian data yang menjadi sorotan. Pihak berwenang diharapkan dapat segera memproses laporan ini untuk mencari kebenaran dan menegakkan hukum secara adil.
(Irwanto / Wapemred)





