Skip to content
April 27, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • April
  • 27
  • BPN Situbondo Patut Di laporkan !!!, Sudah Bayar Rp 9,7 Juta Tapi Tanah Tak Jadi Sah
  • BREAKING NEWS

BPN Situbondo Patut Di laporkan !!!, Sudah Bayar Rp 9,7 Juta Tapi Tanah Tak Jadi Sah

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026 4 minutes read
IMG-20260427-WA0346_copy_408x726

 

Teropong Indonesia News

Dugaan Pemalsuan Dokumen Terbukti, LSM Ingatkan Ada Pasal Pidana yang Mengancam

SITUBONDO – Kasus sengketa dan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan peta bidang tanah di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, kian menyeret banyak pihak. Persoalan ini berjalan sampai saat ini belum menemukan titik terang, padahal pihak yang berkepentingan sudah mengeluarkan biaya administrasi yang cukup besar.

Berdasarkan bukti kwitansi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo tertanggal 23 Januari 2024, seorang warga bernama Bunarto telah membayar biaya pengukuran dan pemetaan kadastral seluas 48.219 m² sebesar Rp9.743.800. Dana tersebut dibayarkan dengan harapan segera mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, namun harapan itu pupus setelah ditemukan kejanggalan fatal dalam dokumen pengajuan.

Melalui surat resmi nomor 900/015/431.508.9.4/2024 tanggal 07 Januari 2024, Pemerintah Desa Juglangan secara tegas menyatakan bahwa berkas pengajuan atas nama Salam Bikwanto yang digunakan untuk membuat peta bidang nomor 00293 dan 00294 diduga palsu. Kepala Desa menegaskan tidak pernah menandatangani maupun mengesahkan dokumen tersebut, serta proses pengukuran dilakukan tanpa sepengetahuan aparat desa.

 

Hingga kini, proses administrasi macet total, dokumen berstatus bermasalah, dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Masyarakat merasa sangat dirugikan, baik dari sisi materiil maupun waktu yang terbuang sia-sia.

Aktivis LSM Teropong mengatakan bahwa hal Ini yang Dugaan Kuat Mealkukan Kejahatan yang Ada Dasar Hukumnya

Turun langsung ke lokasi dan menyimak kronologi kejadian secara utuh, Aktivis LSM Teropong menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, namun sudah masuk kategori tindak pidana yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah mendengar langsung keterangan warga dan melihat dokumen aslinya. Jelas terlihat ada rekayasa, di mana tanda tangan kepala desa dipalsukan dan proses dilakukan di luar prosedur. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Aktivis LSM Teropong saat memberikan keterangan pers, Senin (27/04/2026).

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut setidaknya melanggar beberapa aturan hukum berikut:

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Surat. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau menghapuskan hutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Jika pemalsuan itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain, ancamannya bisa bertambah berat.
​
2. KUHP Pasal 264 tentang Pemakaian Surat Palsu. Bagi pihak yang mengetahui surat itu palsu tapi tetap menggunakannya seolah-olah asli, juga bisa dipidana dengan hukuman yang setara.
​
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setiap proses pendaftaran tanah harus didasarkan pada data dan dokumen yang sah, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dokumen yang dipalsukan menjadikan seluruh proses hukumnya batal demi hukum.
​
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 91 menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen dalam proses pendaftaran tanah dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Lebih lanjut, LSM Teropong mengingatkan bahwa konsekuensi hukum dari perbuatan ini tidak main-main. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga.

“Pelaku tidak hanya bisa dipenjara bertahun-tahun, tapi juga wajib mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan warga, dalam hal ini hampir Rp10 juta lebih. Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bahwa urusan tanah bisa dimainkan dengan cara curang,” tambahnya.

LSM Teropong mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Situbondo segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen ini. Sementara itu, kepada Kantor Pertanahan diminta segera memberikan kepastian hukum, apakah biaya yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan atau ada solusi lain bagi warga yang sudah memenuhi kewajiban administrasi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai uang rakyat hilang dan hak kepemilikan tanah justru makin tidak jelas,” pungkas Aktivis tersebut.

Sampai berita ini di tulis, Tim Media Teropong Indonesia News akan segera mendatangi pihak BPN Situbondo untuk mencari tahu tentang jawaban terkait permasalahan ini.
REDAKSI

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: SPPI KB DPC Cikarang Gelar Sosialisasi PKB DAN Halal Bihalal DI BOGOR
Next: Bupati Rachmat Rianto, ST, M,AP Nahkodai HUT OtDA Dan Hari Kartini

Related Stories

IMG-20260427-WA0005_copy_381x214
  • BREAKING NEWS

SPPI KB DPC Cikarang Gelar Sosialisasi PKB DAN Halal Bihalal DI BOGOR

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260426-WA0295_copy_989x445
  • AKTIVIS
  • BREAKING NEWS

Konsolidasi Akbar Warga Terdampak PT Imasco Asiatic: Bersatu Perjuangkan Hak dan Minta Aturan Tegas Truk ODOL

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0018_copy_818x735
  • BREAKING NEWS

Di Duga Mubazir, TPS Dusun Gantang Di Bangun Dengan Dana Desa, Namun Mangkrak Tak Di Fungsikan

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260427-WA0014
  • Uncategorized

Rakor Kecamatan Terusan Nunyai Bulan April 2026, Hidupkan Kembali Kegiatan Ronda Malam Bersama Forkopincam & Kampung

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260427-WA0013
  • PEMERINTAHAN

Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Way Kanan: Bupati Ayu Asalasiyah Usung Semangat “SIKOP” untuk Masa Depan

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260427-WA0012
  • Uncategorized

DPC LSM TRINUSA Pringsewu Layamgkan Surat Konfirmasi Ke Sekretariat DPRD Terkait Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2025

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260427-WA0005
  • Uncategorized

Wabup Tarmizi Hadiri, Apresiasi Daerah Berprestasi 2026, Provinsi, Penghargaan Bergengsi Dari Pemerintah Pusat

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.