
Teropong Indonesia News
GRESIK – Seorang Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik bernama Afuan Afandi, dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dua unit kendaraan milik PT Giri Jaya Trans. Total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp698 juta.

Laporan pengaduan diajukan langsung oleh pemilik usaha rental sekaligus korban, Achmad Rofiqi Mashudiyanto, dengan nomor registrasi STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK.
Selain persoalan hukum yang kini bergulir, warga setempat juga mengeluhkan minimnya kehadiran Afuan Afandi di kantor desa. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan publik, mengingat pelayanan pemerintahan desa dinilai terganggu akibat ketidakhadiran kepala desanya.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, modus yang diduga digunakan terlapor adalah menyewa kendaraan secara resmi, lalu menggadaikannya kepada pihak ketiga tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.
Peristiwa pertama terjadi pada 21 Maret 2024, saat Afuan bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, menyewa satu unit mobil Honda Brio berwarna putih dengan biaya kontrak bulanan Rp6 juta. Kendaraan tersebut diduga digadaikan, sehingga menimbulkan kerugian senilai Rp378 juta.
Kemudian pada 4 Juni 2025, Afuan kembali diduga melakukan hal serupa bersama ibunya, Asrika, dengan menyewa satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih selama 20 hari seharga Rp7 juta. Kendaraan ini pun dikabarkan mengalami nasib yang sama. Hingga laporan dibuat, kedua mobil belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Kuasa hukum pelapor, Debby Puspita Sari, S.H., menyatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh terlebih dahulu, namun tidak membuahkan hasil.
“Kehadiran Kepala Desa yang sangat jarang di kantor diduga berkaitan dengan persoalan hukum ini. Hal ini jelas meresahkan warga dan mengganggu jalannya pelayanan publik,” tegas Debby kepada media.
Secara hukum, Afuan Afandi berpotensi dijerat Pasal 486 KUHP Tahun 2023 tentang penggelapan serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Di sisi lain, jika terbukti mengabaikan tugasnya, hal ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa yang mengatur kewajiban kepala desa melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Pihak kuasa hukum mendesak Satreskrim Polres Gresik segera memproses laporan ini, memanggil, dan memeriksa terlapor agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Biro








