
Teropong Indonesia News
Surabaya, – Kinerja pelayanan administrasi di Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, kembali menuai sorotan. Proses verifikasi kepemilikan tanah milik keluarga almarhum Toyib, warga Dukuh Bulak Banteng, hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Lambannya penanganan dan minimnya kejelasan dinilai mencerminkan buruknya respons pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Permasalahan bermula dari tidak tercantumnya nama almarhum Toyib dalam buku induk Letter C. Namun di sisi lain, objek tanah yang dipersoalkan telah tercatat atas nama Toyib dalam dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun. Selain itu, batas-batas tanah diketahui jelas dan keberadaannya diakui oleh warga sekitar secara turun-temurun.
Meski persoalan administrasi semacam ini memang membutuhkan proses verifikasi, keluarga mempertanyakan mengapa penyelesaiannya berjalan sangat lambat tanpa adanya penjelasan yang transparan dari pihak kelurahan.
Saat dikonfirmasi, Lurah Sidotopo Wetan, Bimo, hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Kota Surabaya dan meminta agar pengurusan dilakukan melalui surat resmi yang diajukan ke kelurahan.
“Kasus tersebut akan ditangani dan diserahkan ke Pemkot. Jika ada pengurusan terkait kasus tersebut, harus melalui pengiriman surat ke Kelurahan Sidotopo Wetan, kemudian akan kami teruskan ke Pemkot,” ujar Bimo melalui sambungan WhatsApp, Senin (15/6/2026).
Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, pihak kelurahan tidak menjelaskan sejauh mana progres berkas yang telah diajukan, dasar hukum yang digunakan, maupun estimasi waktu penyelesaian perkara yang telah berlarut-larut tersebut.
Pendamping sosial keluarga almarhum Toyib, Achmad Anugrah, menilai pernyataan lurah menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap substansi persoalan yang dihadapi warga.
Menurut pria yang akrab disapa Garad itu, keberadaan PBB yang telah terbit selama puluhan tahun tidak bisa begitu saja diabaikan karena merupakan salah satu bukti administratif yang menunjukkan penguasaan dan pengakuan atas objek tanah.
“Keberadaan PBB seharusnya menjadi bukti pendukung kepemilikan. Selain itu, batas tanah yang jelas dan diakui lingkungan juga merupakan dasar pengakuan fisik sebagaimana diatur dalam ketentuan pendaftaran tanah,” tegas Garad, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai, apabila bukti fisik dan administrasi telah tersedia, seharusnya pemerintah kelurahan berperan aktif membantu mencari solusi, bukan sekadar menjadi perantara surat-menyurat tanpa kepastian hasil.
Lebih jauh, Garad menyebut lambannya penanganan perkara ini berpotensi mencederai semangat pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkeadilan. Ia bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas apabila tidak ada langkah konkret dari pihak kelurahan.
“Kalau sampai batas waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan melaporkan kinerja Lurah Sidotopo Wetan ke Inspektorat Kota Surabaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kami menilai ada indikasi pembiaran terhadap hak-hak warga yang seharusnya mendapatkan pelayanan dan kepastian administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mengamanatkan penyelenggara pelayanan untuk memberikan kepastian, kecepatan, serta kejelasan prosedur kepada masyarakat.
“Kelurahan bukan hanya tempat menerima surat lalu melempar persoalan ke instansi lain. Sebagai ujung tombak pemerintahan, kelurahan memiliki tanggung jawab mengawal dan memastikan persoalan warga memperoleh solusi yang jelas,” tambahnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian warga sekitar. Mereka berharap Pemerintah Kota Surabaya turun tangan mengevaluasi pelayanan administrasi di Kelurahan Sidotopo Wetan agar tidak muncul kesan bahwa masyarakat harus berjuang sendiri untuk memperoleh kepastian atas hak-haknya.
Apabila tidak segera diselesaikan, persoalan yang sejatinya hanya berkaitan dengan sinkronisasi data administrasi itu berpotensi berkembang menjadi polemik yang lebih besar, sekaligus menjadi catatan buruk bagi kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Red







