
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO — Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong, Wahyudi, kembali mendatangi Mapolres Situbondo untuk mempertanyakan kejelasan penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) terkait dugaan maladministrasi dan gratifikasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah diduga Tanah Negara (TN)/sempadan pantai Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan warga Dusun Mimbo yang mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Alhamdulillah, kami mendapat respons baik dari Polres Situbondo. Kedatangan kami ini juga menjawab keraguan warga Dusun Mimbo. Kami telah menyerahkan novum (bukti baru) berupa data pembanding untuk melengkapi laporan. Bukti ini untuk memperjelas letak sebenarnya dari Persil Nomor 33 sebagaimana yang tercantum dalam SHM terbitan tahun 2001 dan 2002 tersebut,” tegas Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH) dan fokus pada penegakan hukum tanpa terpengaruh isu-isu luar.
“Fokus kami adalah menuntut kepastian hukum atas laporan yang dilayangkan lembaga kami. Kami tidak mengindahkan spekulasi atau narasi di luar sana yang meremehkan perjuangan LSM Teropong,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Situbondo menyambut baik kedatangan LSM Teropong dan berkomitmen untuk meninjau kembali berkas laporan tersebut. Pihak kepolisian meminta waktu guna melakukan pengecekan internal terkait perkembangan LPM yang dimaksud.
Sementara itu, warga Dusun Mimbo melalui keterwakilan LSM Teropong berharap APH bergerak cepat dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan serta berkeadilan sesuai regulasi yang berlaku
Tim






