
Teropongindonesianews.com
Lampung — Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026).
Selain tuntutan pidana penjara tujuh tahun, JPU juga menuntut Ardito membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sekitar Rp7,85 miliar. Jaksa turut meminta adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.
Usai persidangan, Ardito Wijaya terlihat tersenyum ketika keluar dari ruang sidang. Ekspresi tersebut tampak dalam foto yang beredar setelah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pemandangan tersebut kemudian menjadi perhatian di tengah tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU KPK.
Namun, fokus utama dalam perkara tersebut bukanlah ekspresi terdakwa setelah persidangan, melainkan substansi perkara dan tuntutan hukum yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang kepala daerah yang diduga terlibat dalam perkara korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketua DPD PPWI Lampung Desak Hukuman Diperberat
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Husin, hukuman terhadap pejabat publik dalam perkara korupsi harus mempertimbangkan bukan hanya aspek pidana, tetapi juga dampak penyalahgunaan jabatan terhadap masyarakat dan kepercayaan publik.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat apabila fakta-fakta persidangan membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan,” ujar Husin.
Husin menilai hukuman yang tegas diperlukan agar perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik tidak berhenti pada persoalan penghukuman individu, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara lainnya.
“Jabatan kepala daerah adalah amanah rakyat. Ketika kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka dampaknya sangat besar terhadap masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah. Karena itu, hukuman harus memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar seluruh fakta mengenai dugaan penerimaan uang, pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi yang terungkap di persidangan diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
“Jangan sampai hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan dampak dari perbuatan yang terbukti di persidangan. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, kami berharap hukuman dapat diperberat,” katanya.
Pakar hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik harus mendapatkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penggunaan kewenangan dan kepercayaan masyarakat.
Menurut Alfan, apabila fakta persidangan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, penerimaan uang, suap, atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka majelis hakim perlu menjatuhkan hukuman yang tegas sesuai ketentuan hukum.
“Jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan, maka hukuman harus mampu memberikan efek jera. Jangan sampai hukuman yang dijatuhkan justru dipandang sebagai sesuatu yang ringan bagi pelaku korupsi,” ujar Alfan.
Ia mengatakan, pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi penegakan hukum, khususnya terhadap penyelenggara negara yang memiliki kewenangan besar.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena kewenangan yang dimiliki berasal dari amanah masyarakat. Ketika kewenangan itu digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, konsekuensi pidananya harus tegas,” katanya.
Alfan juga menilai hukuman yang berat dapat menjadi instrumen pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan.
“Penegakan hukum harus memberikan pesan yang jelas bahwa jabatan bukan sarana untuk memperkaya diri atau memperoleh keuntungan melalui praktik korupsi. Jika terbukti, hukuman harus memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya,” tegasnya.
Perkara yang menjerat Ardito Wijaya juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar nilai uang yang dipersoalkan. Ketika kewenangan pemerintahan disalahgunakan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara ikut dipertaruhkan.
Pemikiran Mohammad Hatta mengenai pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara relevan untuk menjadi refleksi. Kekuasaan pada hakikatnya merupakan amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Karena itu, penanganan perkara korupsi pejabat publik harus dilakukan secara serius, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Hukuman Berat Diharapkan Jadi Efek Jera
Husin Muchtar kembali menegaskan bahwa desakan hukuman lebih berat bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum dalam perkara korupsi.
“Kami tidak meminta hakim menghukum berdasarkan tekanan atau opini. Kami meminta hakim melihat seluruh fakta persidangan. Jika terbukti, jatuhkan hukuman yang tegas dan sepadan dengan perbuatannya,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penyalahgunaan jabatan tidak akan ditoleransi.
“Korupsi bukan hanya mengambil uang negara. Ketika jabatan dan kewenangan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, yang dirusak adalah kepercayaan rakyat. Karena itu, hukuman yang berat dan memberikan efek jera sangat penting,” pungkas Husin.
Perkara Ardito Wijaya selanjutnya akan berproses sesuai tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Fakta-fakta yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan akan menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan putusan.
Sadek




