Di Bondowoso, Dana Rp 800 Juta Diduga Diserahkan ke Pendamping PKH yang Tak Memiliki Keahlian Teknis
Teropong Indonesia News
Bondowoso – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 dijalankan atas amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, bertujuan memperbaiki dan membangun fasilitas pendidikan secara menyeluruh. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan program ini wajib dilaksanakan secara swakelola, tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga, agar dana tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD-Dikdasmen, Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Revitalisasi PAUD Angkatan 16, Jakarta Barat, Kamis 21 Mei 2026.
“Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan. Setelah PKS ditandatangani, dana diperkirakan masuk dalam waktu sekitar dua minggu. Sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Konsultan Perencana, dan Konsultan Pengawas wajib melaksanakan sendiri pembangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya yang telah disepakati. Tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Jika terjadi penyimpangan, Kepala Sekolah yang bertanggung jawab,” Tegas Eko.
Selain itu, sistem pengawasan berbasis digital serta pengawasan lintas kementerian dan lembaga telah disiapkan guna memastikan tidak ada pungutan maupun penyimpangan anggaran. “Cita-cita kami ke depan, tidak ada lagi satuan pendidikan yang rusak. Gunakan anggaran sesuai aturan,” Pungkasnya.
Namun arahan tegas tersebut tampaknya tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan seperti yang terjadi Di Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, tepatnya di TKS PGRI 01 Ambulu telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Media TIN bahwa proyek revitalisasi senilai Rp 800 juta setelah dicairkan diduga diserahkan kepada pihak ketiga, yang diketahui bernama R, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Sosok ini tidak memiliki latar belakang keahlian teknis sebagai arsitek, insinyur, maupun kontraktor bersertifikat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan.
Padahal, di lingkungan satuan pendidikan tersebut sudah dibentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Konsultan Perencana, dan Konsultan Pengawas, struktur yang seharusnya langsung melaksanakan pekerjaan sesuai PKS, Juknis, dan RAB yang telah ditandatangani Kepala Sekolah.
Hal lain yang mencurigakan adalah dokumen sertifikat tanah yang dipakai saat pengajuan proyek. Bukti yang dilampirkan ternyata milik UPTD SPF SD Negeri Ambulu, bukan milik TKS PGRI 01 Ambulu.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD SPF SD Negeri Ambulu oleh beberapa tim Media bahwa Indi Azizs, S.Pd yang baru menjabat per Agustus 2026 menyatakan belum menerima pemberitahuan apa pun dari Kepala Sekolah TKS PGRI 01 Ambulu maupun pejabat sebelumnya terkait pemanfaatan lahan tersebut. Sumber di lapangan menyebutkan izin penggunaan lahan sebelumnya diduga sudah ditandatangani oleh pejabat sementara sebelum Kepala Sekolah definitif menjabat.
Ketika dikonfirmasi, R selaku pihak yang diduga memegang pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek, awalnya membantah keterlibatannya. Namun ketika ditanya rincian pos keuangan yang dipegangnya, ia tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Sekolah TKS PGRI 01 Ambulu melalui pesan singkat juga membantah adanya penyerahan dana kepada Rifki. Namun ketika disampaikan bahwa bukti pengelolaan keuangan menunjukkan keterlibatan pihak tersebut, Kepala Sekolah tidak lagi membalas pesan. Keduanya terlihat saling diam alias BUNGKAM, tanpa memberikan penjelasan.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik pungutan atau penguasaan proyek oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dengan kedok “aspirasi”. Ada oknum yang mencatut nama kementerian, meminta jatah 15–20 persen, bahkan menguasai pelaksanaan pekerjaan secara langsung, padahal tidak memiliki kompetensi teknis.
Kemendikdasmen sendiri telah menegaskan sedang membangun Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Tidak boleh ada celah pungutan, sekecil apapun dan dengan alasan apapun.
“Jika masih ada yang memaksakan diri, mengatasnamakan jabatan atau institusi, dan meneror para Kepala Sekolah demi keuntungan pribadi, maka sudah saatnya Aparat Penegak Hukum turun tangan,” Tegas salah satu Aktivis yang juga menyimak kejadian ini.
Kasus di TKS PGRI 01 Ambulu, Bondowoso, kini menjadi perhatian. Apakah ada manipulasi data saat pengajuan proyek…?, Bagaimana lahan milik SD Negeri Ambulu dapat dipakai untuk proyek TK…?, Dan mengapa dana Rp 800 juta diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki kualifikasi teknis…?
Sampai berita ini di unggah, TIM Media TIN dan juga beberapa aktivis akan tetapi memamntau dan meminta pihak aparat Hukum untuk memeriksa tentang perjalanan proyek tersebut sampai bisa di pertanggung jawabkan segala dugaan kesalahan yang telah di Lakukan. RED

