
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Demi tegaknya keadilan di wilayah Jawa Timur tepatnya di wilayah hukum pulau Kangean Kec.Arjasa Kab.Sumenep DPD SKPPHI akan mengawal kasus yang telah di lakukan oleh Terdakwa ( Sanrawi ) sampai tuntas.
Terhadap kasus pemalsuan data yang mana telah dilakukan oleh terdakwa (Sanrawi) dan melalui beberapa kali proses persidangan saat ini sampai pada tahapan putusan. Selasa, 12/07/2022
Pengadilan Negeri Sumenep telah memberikan putusan kepada Sanrawi (Kades Gelaman) dengan putusan hukuman 1 tahun 2 bulan terhadap tindak pidana yang telah dia perbuat yang mana diduga telah melakukan pemalsuan dokumen demi kepentingan pribadi.
Saat di konfirmasi Ketua DPD SKPPHI Jawa Timur R.Yulinda H. Tan menerangkan “Dpd Skpphi akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi yang berbuat sebagaimana yang telah di lakukan oleh terdakwa (Sanrawi) dan demi tegaknya keadilan agar tidak ada bahasa orang kebal hukum”.terangnya
” Dan kami akan mengawal kasus ini sampai ke banding dan kasasi, demi tegaknya hukum dan ketransparansi publik”. Ucap R.Yulinda H. Tan
“Dan sampai saat ini terdakwa (Sanrawi) tidak ada tindakan penahanan padahal sudah jelas dan sudah di tetapkannya Sanrawi sebagai tersangka apalagi pengadilan negeri Sumenep sudah membuat putusan pidana 1 tahun 2 bulan dalam kasus pemalsuan dokumen”.tuturnya
Saat hendak di koonfirmasi Kasi intel kejaksaan Negeri Sumenep tidak menjawab telfon terlihat berdering tapi tidak diangkat dan melalui pesan Whatsapp juga terlihat belum dibaca sampai berita ini tayang.
Penulis TG







