
Teropongindonesianews.com
Sesuai Dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa.
Sangat di sayangkan kepala Pekon Waringin Sari Timur EN tak indahkan UU Tentang Desa dan diduga kuat lakukan Mark Up kegiatan yang menggunakan Dana Desa DD tahun anggaran 2022.
Hasil penelusuran awak media dilapangan Kegiatan yang menggunakan anggaran DD tahun 2022 baru di kutip dari dua item yang dimana belanja barang yang di serahkan kepada masyarakat berupa belanja mesin censo (bar rendah) yang menelan anggaran Rp 5 Juta dimana mesin censo tersebut harga di pasaran hanya Rp 2,5 juta dan dan alat tanam jagung sebanyak 14 unit dengan besaran anggaran dua juta per unit Rp 2 juta (harga survei 1,3 juta).
Dari dua item tersebut mesin censo dan alat tanam jagung yang ada diduga tidak sesuai dengan harga yang di anggarkan karena hasil investigasi awak media melebihi harga yng di jual di pasaran.
Saat di konfirmasi awak media EN di kediamannya (17/03) terkesan melempar kepada ketua pelaksana kegiatan dan menyuruh awak media komunikasi langsung kepada TH selaku sekretaris desa.
“Terkait belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat nanti saya tanyakan dulu mas kepad yang belanja kebetulan saya lurah baru jadi saya gak seberapa paham berapa harga mesin censo dan alat tanam jagung tersebut, lebih jelas lagi mas bisa tanya sama pak sekretaris desa dia pasti lebih paham.”katanya”
Dalam hal ini Elnofa Hariyadi. SE Selaku Sekretaris Koalisi Wartawan Ranking Indonesia KWRI kepada awak media (17/03) diruang kerjanya mengatakan kita akan meminta kepada APH untuk menindak lanjuti dugaan Mark Up dan fiktif nya barang tersebut dari data yang kita himpun ini serta adanya data pendukung yang di sertai rincian anggaran DD tahun 2022 pekon setempat.
Selayaknya DD digunakan dengan sebaik-baiknya agar dapat membangun desa dan dinikmati oleh masyarakat desa tersebut, karena DD merupakan hak dari warga desa.
Saya berharap penggunaan dana desa harunya transparan dan terbuka agar masyarakat mengetahui manfaat dana desa tersebut.”imbuhnya”.
Pewarta: Sadek. Editor: Santoso.






