
Teropongindonesianews.com
Waykanan Lampung – Beberapa bulan yang lalu keluarga pewaris tanah ulayat adat Kampung Karang agung. Marga Bura Sakti Kecamatan Pakuan Ratu. Kabupaten Waykanan. Provinsi Lampung.
1. Pewaris Rejeb
2. Ademin
3. Tuanmas
Yang masing masing mendapatkan bagian 20 Ha, total 60 Ha. Sesuai dengan daftar pemilik tanah pembebasan lahan pencadangan PT TEKNIK UMUM yang kini beralih menjadi nama PT PSMI.(12-05-2023)
Dan nama nama tersebut tidak menerima ganti rugi lahan sesuai data PT PSMI. Sehingga nama nama tersebut melalui ahli waris mempertanyakan dokumentasi lahan pembebasan tersebut dengan berkirim surat kepada PT PSMI. 1 Agustus 2022 Diterima Oleh PT Pada tanggal 23 Agustus 2022.
Yang isi nya permohonan untuk menunjuk kan bukti dan dukumentasi pembebasan lahan. Agar yang bersangkutan dan ahli waris nya bisa mengakui kebenaran dan keberada nya.
Namun bukan bukti kebenaran yang disajikan. PT PSMI malah melaporkan kan pencari keadilan kepada pihak kepolisian resor waykanan.
Diduga PT PSMI sengaja mengkriminalisasi Masyarakat pencari keadilan , menuntut hak yang dikuasi PT Berpuluh puluh tahun untuk menutupi kebohongan.
Tokoh Masyarakat karang agung sangat menyayang kan PT PSMI yang terkesan arogan memperalat kepolisian demi kepentingan perusahaan. Sehingga mengabaikan hak hak warga pencari keadilan.
Tentu hal ini akan memicu komplik yang lebih besar. Karna Masyarakat karang agung masih banyak yang hak hak nya terzolimi.
Pewarta: Tim. Editor: Santoso.







