
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Seperti tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum.
Hal ini di bahas oleh Beberapa Aktivis terkait dengan berita miring sebuah Media Online yang menyebutkan bahwa Polsek Besuki sangat lamban dalam menangani masalah Pengeroyokan.
Di sebutkan oleh Hartono, salah satu aktivis bahwa nara sumber masih belum mengetahui secara jelas bahwa setiap penanganan Masalah dari kepolisian tentu harus melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan KUHAP yang pada akhirnya akan di ambil sebuah keputusan untuk di tindak lanjuti, jadi bukan berarti tidak di tangani atau di biarkan, karena itu berita tentang di tuduh lamban dalam penanganan masalah pengeroyokan itu sangat tidak benar.
Di jelaskan lagi bahwa Tugas Kepolisian dalam menangani kasus tentu melalui proses yang jelas, agar tidak mendapatkan Hasil yang kurang memuaskan bagi semua pihak, selain itu mengadakan sosialisasi pada masyarakat bahwa dalam menjalani kehidupan ini harus benar – benar bisa menjaga keamanan, ketertiban, harus saling membantu antar warga, bersama menjaga keamanan, Ketertiban dan harus rukun antar warga.
Meyyudi Wagiantok








