
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Haji Mansur, 64 Tahun warga Desa Pakem Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso saat ini benar – benar merasa lega sebab Laporannya tertanggal 29 Agustus 2022 lalu ternyata benar – benar di lanjut oleh pihak Kepolisian Resort Bondowoso dengan di panggilnya dua orang saksi, Bu Astam Warga Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso dan dari Pihak Disebut Kabupaten Bondowoso.
Di ketahui bahwa Bu Astam ( Saksi – Red ) adalah Saudara dari Bbg Terlapor yang memang pada awalnya di ceritakan oleh Haji Mansur bahwa tanahnya di Gadaikan pada Bu Astam Pada tahun 1990, kemudian setelah akan di Tebus ternyata Tanahnya telah di jual oleh Bbg, ini juga di jelaskan oleh Bu Astam yang memberi penjelasan langsung pada Haji Mansur, secara otomatis Dirinya Kaget dan heran dengan terjualnya tanah miliknya tersebut.
Selanjutnya sudah di tanyakan langsung oleh Haji Mansur tentang tanah miliknya tersebut pada Bbg akan tetapi tidak pernah ada jawaban yang pasti, bahkan ada keterangan padanya bahwa tanah itu di jual karena Bbg sangat membutuhkan untuk Biaya Pencalonannya sebagai Anggota DPRD Bondowoso.

Kembali Haji Mansur sebenarnya tidak akan melaporkan kalau saja Bbg ada itikad Baik dengan akan kembalikan tanah tersebut akan tetapi menurutnya si Bbg tidak pernah ada kepastian untuk mengembalikan haknya, bahkan mengatakan bahwa keterangan Haji Mansur salah dan hal ini Bbg tidak ikut apa – apa terkait masalah tanah Haji Mansur ( Hasil Konfirmasi Awal Dengan Bbg via WA ).
Dengan adanya pemanggilan Saksi oleh Pihak Kepolisian Resort Bondowoso, dirinya merasa bersyukur dan berharap bahwa laporannya bisa selesai sesuai dengan Hukum yang berlaku, apalagi menurutnya bahwa Bbg masih terhitung saudara dengannya dan juga sebagai wakil Rakyat Bondowoso yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi warganya. REDAKSI








