Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Seperti yang sudah tertera pada Papan Petunjuk yang di tempatkan di Lahan Daerah Sempadan Dusun Wonosroyo Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso bahwa ada Larangan untuk memanfaatkan Lahan tersebut dengan cara apapun, hal ini di sebutkan juga dasar Hukum yang mengikat, di antaranya adalah : UU Nomor 17 Tahun 2017, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, Permen PUPR Nomor 8/PRT/M/2015, Perda Jatim Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Jatim Nomor 7 Tahun 2005.
Dari Hal tersebut sudah sangat jelas bahwa larangan Untuk memanfaatkan tidak di perkenankan sedikitpun, akan tetapi sayang sekali hal ini tidak sesuai dengan apa yang sudah di lakukan oleh “Orang” yang di duga telah menggunakan kesempatan dari Penggunaan lahan tersebut yaitu dengan menyewakan lahan pada Masyarakat sejak Tahun 2018 lalu dan berakhir tahun 2022.
Informasi tersebut langsung di dapatkan dari beberapa nara sumber yang memberikan keterangan langsung pada Tim Media TIN di Lokasi, selanjutnya KR selalu Penanggung UPT PSDA WS Sampean Setail di Bondowoso dan IR sampai dengan saat ini masih belum memberikan penjelasan pada awak Media TIN tentang maksud dan tujuan serta arah dari penggunaan dana penyewaan Lahan Daerah Sempadan tersebut.
Sampai berita ini di tulis, tim Awak Media TIN juga akan mendatangi Pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan, baik pada Pihak PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim dan juga lainnya agar masyarakat juga tahu tentang kegunaan dana sewa yang di maksud. ADI