
Teropongindonesianews.com
Pasewaran – Seperti Berita yang sudah terunggah beberapa waktu lalu tentang langkah Pemerintah Desa Gedung Tataan dalam pengelolaan Dana Desa ternyata di temukan beberapa data dan juga beberapa saksi yang megatakan bahwa Desa Gedung Tataan di duga Rawan Korupsi, pasalnya ada beberapa data yang dananya masih belum di alokasikan dan bahkan di duga Fiktif sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi Aktivis yang selalu mengikuti perkembangan permasalahan ini.
Dalam hal ini Beberapa Aktivis salah satu di antaranya yaitu Ormas Laskar Merah Putih yang selalu menyimak tentang pelaksanaan seluruh Dana Desa di Seluruh Desa se Kabupaten PasewaranPasewaran dan juga Kabupaten lain se Provinsi Lampung melalui Ketua DPD Provinsi Lampung, Haji Johan Asri Mengatakan Bahwa pada dasarnya Dana Desa yang di dapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN – Red ) dan di transfer pada APBD benar – benar harus di jalankan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan pula oleh Pemerintah.
Di katakannya lagi bahwa Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa bersumber dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tepatnya Pasal 72 ayat 2 dan PP Nomor 60 tahun 2014, karena itu dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan aturan tersebut, pada intinya tidak ada yang harus tersisa dan atau di permainkan.
Seperti yang sudah di dapatkan tentang Data Desa Gedung Tataan dan sudah di rinci pada saat unggahan berita sebelumnya ternyata ada dugaan Korupsi yang pada akhirnya akan ada satu langkah lagi di Ormas yang di pimpinnya yaitu akan melaporkan pada pihak berwajib dengan maksud untuk menindak lanjuti dugaan korupsi yang telah terjadi ( berdasarkan Fakta – Red ).
Sampai berita ini di unggah, Ormas LMP juga akan melaporkan pada Pihak APH apabila terjadi dugaan penyimpangan pada seluruh Oknum Kades yang berusaha untuk memperkaya diri sendiri dengan menggunakan Dana yang seharusnya benar – benar untuk kesejahteraan Rakyat, akan tetapi oleh Oknum justru untuk korupsi dana – Dana tersebut dengan cara yang tidak benar seperti memfiktifkan kegiatan, Mengurangi Volume pekerjaan dan bahkan yang lebih parah lagi adalah dengan melaporkan pekerjaan yang seolah – olah sudah sempurna atau sudah selesai walaupun pada dasarnya tidak sesuai diatas tidak ada pekerjaan tersebut. Firnando







