
Teropongindonesianews.com
JEMBER – Berdasarkan informasi dari rekan media yang ada di Jember atas kinerja kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang seolah olah alergi kepada teman Jurnalis dan LSM yang hendak konfirmasi terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di Pemerintah Kabupaten Jember. Padahal sudah jelas dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hasil temuan di lapangan kawan – kawan LSM dan Wartawan media kami adalah pekerjaan jalan hotmix yang dikerjakan diduga keluar dari Regulasinya, terutama dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Kepres RI No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya bisa diakses didalam website resmi bpk.go.id.
Sesama rekan media tim Teropong Indonesia news merasa prihatin kalau teman teman media ataupun LSM disepelekan bahkan dipersulit melakukan Control Sosial oleh pihak kepala dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan sudah bertolak belakang dengan slogan “wes wayahe Jember maju”,
Bagaimana mau maju kalau begini jika ruang dan waktu jurnalis di batasi kebebasannya.
Seakan akan di mata mereka, jurnalis di anggap momok, padahal Jurnalis adalah media yang bisa memajukan setiap daerah sebagai sarana penyambung lidah informasi kemajuan program pemerintah untuk di sampaikan kepada masyarakat luas. Lalu, muncullah sebuah pertanyaan “Ada apa di lingkungan Dinas PU Bina Marga tersebut….? “
Oleh karena itu, crew media Teropong Indonesia News (TIN) meminta agar bisa saling bersinergi dengan pihak manapun dengan bermitra, saling menghargai dan membangun sesuai tupoksinya masing-masing.
Al Hasil, Bupati Jember harus memberikan SOMASI kepada Kadis PU Bina Marga & Sumber Daya Air Kabupaten Jember tersebut.
Pewarta : Idham, Team Jember
Editor. : Syayudie







