
Teropongindonesianews.com
PESISIR BARAT,Lampung Barat – Hingga saat ini, laporan terkait kasus penganiayaan yang dialami khuldi bin mursilah belum menemui titik terang. Padahal, kasus tersebut sudah lebih dari satu bulan dilaporkan korban ke Mapolsek Bengkunat polres Lampung Barat. dengan nomor laporan LP/B-306/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK KUNAT.Minggu,07/05/2023
Namun, nampaknya karena korban ‘orang kecil’, laporan itu terkesan lamban ditindaklanjuti,Bahkan sampai berita ini ditayangkan terduga pelaku berinisial SP masih bebas berkeliaran.
Seperti yang disampaikan korban kepada awak media ini korban (Khuldi) menilai penanganan kasus tersebut seperti mengulur-ulur waktu. Padahal korban sangat menanti keadilan dari pihak kepolisian.bebernya

“Penyelidikan itu kalau peristiwanya sudah jelas tinggal penuhi bukti-bukti. Jadi, kalau sampai (lama) begitu, saya pikir sangat kelirulah,Makanya dalam tahapan-tahapan penyelidikan mencari peristiwa dulu, ada atau tidak peristiwa-peristiwa pidana di situ, kalau ada naik ke sidik atau penyidikan,” kata (KL) saat dihubungi, Minggu (07/5/2023) sore.
“KL menjelaskan, kalau sudah naik ke penyidikan, polisi harus mencari bukti-bukti, bukan itu menjadi alasan untuk mengulur-ulur waktu.dan perlu dipahami juga dalam pidana itukan ada asas yang menganut seperti ini; peradilan yang cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Ada asas yang seperti itu, jadi jangan sampai menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Pewarta : Sadek
Editor : Budhi







