
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan seorang tukang rongsok dari amuk massa. Sabtu pagi, (06/05) sekira pukul 09:00 WIB kemarin.
AI (27) warga Gunung Agung kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah yang juga merupakan ”Residivis kasus pencurian“ tersebut, nyaris jadi bulan-bulanan warga, karena kepergok mencuri 1(Satu) unit mesin sedot air milik seorang guru honorer, warga kampung Gunung Batin Ilir. Minggu, (07/05/2023)
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuzi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Kapolsek mengatakan, pelaku yang kesehariannya sebagai tukang rongsokan, dalam menjalankan aksinya kepergok oleh korban Tita warga Gunung Batin Ilir Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng.
“Saat korban sedang membuang air bekas mencuci baju, tiba-tiba korban melihat pelaku sudah berada di dapur hendak mencuri 1 (satu) unit mesin sedot air miliknya,” katanya.
Masih AKP Tarmuji menjelaskan, Ketika korban melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam dapur rumahnya, seketika korban lansung berteriak “Maling, Maling !” Sehingga membuat warga sekitar berkumpul.
“Karena panik, pelaku langsung berlari meloncat pagar belakang dengan membawa mesin sedot air milik korban,” jelasnya.
Kapolsek Terusan Nunyai tersebut, juga mengungkapkan bahwa pelaku AI ini, sempat melarikan diri menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam miliknya, namun tak jauh dari TKP, oleh para warga yang mengejarnya, pelaku tersebut berhasil ditangkap.
“Beruntung, petugas yang mendapat informasi bahwa ada pencurian diwilayah Gunung Batin Ilir langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek merengkan, kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit Mesin sedot air merk KYODO dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar. Editor: Santoso.





