Polres Tuban Berhasil Ungkap Narkoba, Tersangka Pengedar dan Puluhan Ribu Butir Carnophen Disita

Teropongindonesianews.com

TUBAN – Dalam kurun waktu satu minggu Satresnarkoba Polres Tuban kembali melakukan pengungkapan 3 (tiga) kasus Narkoba dan mengamankan puluhan ribu Narkotika golongan I jenis carnophen serta obat keras berbahaya (Okerbaya).

Sebanyak 40.896 butir pil carnophen itu disita dari dua tersangka RJ (42) bersama FRW (40) disebuah kamar kos yang terletak di kelurahan Ronggomulyo kecamatan/kabupaten Tuban.

Menurut Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., saat pimpin konferensi pers pada Rabu (05/07/23) mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Bandung Jawa Barat.

“Tersangkan mengaku beli dengan harga 7 ribu perbutirnya dan dijual untuk satu butirnya antara 10 ribu hingga 12 ribu rupiah,” Ucap Kompol Palma.

Masih menurut Wakapolres, dalam melakukan transaksi dengan pembelinya modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan sistem ranjau.

“Jadi barangnya ditaruh ditepi jalan lalu tinggal, nanti ada orang yang akan mengambil barang tersebut” Imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas para tersangka yang ditangkap disebuah kos-kosan itu mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis haramnya di wilayah kabupaten Tuban.

“Saat tertangkap merupakan aksi yang kedua kalinya,” terang Wakapolres Tuban.

Ditempat yang sama Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menambahkan bahwa saat mengamankan para tersangka dikos-kosan kemudian dikeler untuk menunjukkan barang bukti.

Alhasil puluhan ribu butir narkotika ditemukan dan disimpan di dua tempat berbeda.

“Pada saat kita lakukan penggeledahan barang ini ditaruh di dua tempat, jadi satu lokasi Kos tapi dua kamar berbeda” tutur AKP Teguh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliyar rupiah ditambah sepertiga.

Selain dua tersangka pengedar pil carnophen, Satresnarkoba juga menyita 1.760 Butir Pil doble L dan mengamankan dua tersangka lainnya yakni MMH alias Dakon bersama barang bukti sebanyak 800 (delapan ratus) butir pil LL serta tersangka AAN sebanyak sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir.

Kedua tersangka dijerat pasal 60 angka 10 PERPU No. 2 tahun 2022 pengganti UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyar. (Ludvi)

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Korban Penipuan Berharap Keadilan Hukum,Delapan Belas Bulan Menunggu Proses Laporan Polisi

    Teropongindonesianews.com

    Bali – Miris sekali nasib Pilu Di alami INS, Warga Padang Sambian Gang Lumba . Denpasar Barat yang diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh I Putu EPP asal Desa Pandak Gede, kec Kediri, Tabanan Bali, 02 November 2023.

    Dimana korban sudah membuat laporan polisi ke Polda Bali dengan Nomor LP/B/284/VI/2023/SPKT/POLDA BALI pada tanggal 5 Juni 2023 lantaran dirinya mengalami kerugian uang senilai Rp.125.000.000,- dan Rp.332.470.000,- karena ditipu dan digelapkan oleh terlapor I Putu Erik Pratama Putra di CV.Mahajaya Trans JL. Cargo No.17 Denpasar Utara. (23/5/2023).

    Menurut korban dalam konfirmasi menjelaskan, Berawal saat korban bertemu dengan pelaku yang bercerita tentang bisnis travel dengan iming-iming kerjasama yang hasilnya menggiurkan keamanan aset yang sangat terjamin dengan perjanjian Notaris sehingga korban menjadi tertarik.

    Masih menurut Korban, pada tanggal 04 September 2022 korban yang merasa kesulitan untuk membeli mobil Premium Car. kemudian di iming-imingi oleh pelaku untuk membeli mobil melalui CV milik pelaku, dengan alasan banyak kemudahan, dari segi harga, diskon, asuransi, Subsidi. Ansuran, dan lain-lain.

    Korban percaya, lalu memberikan dana awal sebesar Rp.600.000.000,- Namun karena kurangnya jejak digital maka uang korban yang berproses di ranah hukum hanya separuhnya saja.

    Seiring berjalannya waktu, karena ada gelagat yang tidak beres sesuai komitmen lalu korban menggali informasi dan akhirnya diketahui bahwa ternyata semuanya adalah tipuan. Iming-iming dan segala macam yang di bilang profitnya bagus, keamanan asset, legalitas perjanjian notaris, ternyata semuanya omong kosong dan justru dia menghindar dan mengingkarinya.

    Ketika di kejar tanggung jawabnya pelaku selalu berkilah dengan alasan, sangat sibuk, acara metting. sakit dan lain-lain sehingga korban menarik diri dari kerjasama tersebut.

    Upaya menarik diri itulah korban tidak mendapatkan uang yang ia setorkan kepada pelaku, yang kemudian pelaku memberikan cek kosong kepada korban. Dan selalu Coba-coba berupaya membolak balikkan fakta dan jejak digital.

    Modus yang dipakai pelaku adalah dengan membeli mobil di dealer melalui finance menggunakan uang investor yang berhasil ia rayu. Ketika mobil datang kemudian pelaku langsung memasang GPS dengan menggunakan jasa dari perusahaan GPS Pass Track, PT Sukses Jalur Cepat milik Pak Indra dan mekanik tukang pasang GPS Mas Ugo, serta melakukan pembayaran per bulan dan pembayaran per tiga bulanan.

    Pelaku yang bisa melacak keberadaan unit mobil kemudian melakukan penarikan dan menguasai mobil selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dan setelah itu di jual dan di cegat lagi.

    Banyak korban yang sudah melapor ke kepolisian dan salah satunya adalah INS yang melapor ke Polda Bali.

    Dari laporan tersebut, pelaku sudah dilakukan penyelidikan dan meningkat ke penyidikan dengan nomor SPDP/8/I/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024.

    Sejak terbit SPDP hingga datik ini sudah hampir 10 bulan laporan tidak ada lagi perkembangan, dan bahkan laporan terkesan menggantung tidak jelas. Malah menimbulkan korban-korban baru lagi yang lebih besar.

    Pelaku yang tidak segera di tetapkan sebagai tersangka sehingga masyarakat menduga kemungkinan ada indikasi “oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sudah masuk angin.

    Terbukti dari kasus yang tidak kunjung tuntas padahal data dan bukti-bukti sudah terang benderang, lengkap dan jelas.

    “Saya berharap agar penegakan hukum di Bali sedikit bagus dan tidak begitu malu di tonton masyarakat. Karena yang sakit juga pengusaha-pengusaha rental di Bali dan tidak hanya saya saja yang kena. Mereka kepikiran bagaimana mobilnya nanti, termasuk mobil-mobil pegawai negeri yang mengambil dari pelaku. Maka kejahatan ini harus di bongkar”, ujar pelapor.

    Aksi pelaku yang merajalela telah menimbulkan korban-korban baru dan terus menerus. Yang lebih menarik lagi ada rekan-rekan polisi dan Dokter yang angkanya lebih besar dan fantastis yang juga turut kena tipu selain masyarakat sipil dan pengusaha, namun mereka memilih diam mungkin mereka berjiwa besar atau mungkin juga malu.

    Aksi pemain penjualan mobil ber GPS dengan cara mobil dicegat, ditahan, dijual atau digadaikan lagi, dan dicegat lagi begitu seterusnya yang diduga ada indikasi oknum-oknum APH dan oknum lawyer di belakang mereka, diduga beroperasi sejak sebelum musim Covid dan sampai sekarang walaupun Sudah banyak laporan Polisi masuk ke Polda Bali.

    “Saya harap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Bali yang menangani kasus ini untuk lebih serius dan pelaku segera dihentikan kegiatan kejahatannya dan segera di tetapkan sebagai tersangka, agar tidak ada lagi korban-korban baru yang lainnya”, pungkas korban.

    Pewarta: Tim.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Diduga Lakukan Aksi Tawuran, Polres Purwakarta Ringkus Empat Anggota Geng Motor NBCC

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Diduga Lakukan Aksi Tawuran melakukan tawuran, empat anggota geng motor menamakan dirinya Negri Bawah Cijantung Ceria (NBCC) diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, Kamis, 24 Oktober 2024, petang.

    Ke empat orang yang diamankan di Jalan Nasional 4 tepatnya di Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta tersebut tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar menjelaskan, diamankannya empat anggota geng motor NBCC ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan sekelompok geng motor tersebut.

    “Pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB, saya bersama Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan empat anggota geng motor yang menamakan dirinya Negri Bawah Cijantung Ceria (NBCC), yang pada saat itu sedang melakukan tawuran di Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta,” ucap pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

    Ia menambahkan, ke empat orang yang berhasil diamankan yakni berinisial MI (15) warga Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, MRS (16) warga Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, YK (23) warga Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dan AS (16) warga Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

    “Geng motor tersebut kerap kali meresahkan warga. Sebab, mereka selalu membawa senjata tajam dan kerap melakukan aksi tawuran,” ungkap Arwin.

    Selain mengamankan para remaja, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis celurit, sebuah besi berukuran satu meter, dua unit Handphone, sebuah tas selempang berwarna putih dan dua unit sepeda motor.

    “Para remaja yang diamankan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Arwin.

    Pewarta: Fuljo Saifulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Tim Kuasa Hukum Paslon Maksi-Ronald Desak Gakumdu Hentikan Penyidikan Kasus Kampanye Hitam

    Tim Kuasa Hukum Paslon Maksi-Ronald Desak Gakumdu Hentikan Penyidikan Kasus Kampanye Hitam

    Gudang Logistik Pilkada Manggarai Diduga Milik Keluarga Dekat Petahana, Tim Kuasa Hukum Maron Desak Bawaslu Bergerak

    Gudang Logistik Pilkada Manggarai Diduga Milik Keluarga Dekat Petahana, Tim Kuasa Hukum Maron Desak Bawaslu Bergerak

    Viral 2024, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan JSH Award

    Viral 2024, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan JSH Award

    Siap Jalankan Pengawasan Jelang Pilkada 2024, Puluhan PTPS Se- Kecamatan Bungursari Resmi Dilantik

    Siap Jalankan Pengawasan Jelang Pilkada 2024, Puluhan PTPS Se- Kecamatan Bungursari Resmi Dilantik

    Bhabinkamtibmas Polsek Banteng Melaksanakan Sambang Terkait Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Banteng Melaksanakan Sambang Terkait Ketahanan Pangan

    Pembinaan Linmas Tanggap Bencana Kampung GBB, GBU dan GBI Terusan Nunyai Tahun 2024

    Pembinaan Linmas Tanggap Bencana Kampung GBB, GBU dan GBI Terusan Nunyai Tahun 2024