
Teropongindonesianews.com
PESAWARAN – Humaidi warga masyrakat desa sukajaya kecamatan waykhilau kabupaten pesawaran merasa sangat Kecewa kepada Kadesnya,pasalnya Dalam Surat jual beli Tanah tertanggal 16 Oktober 2023 dia merasa tidak tahu menahu dan di surat tersebut dia tertera sebagai Saksi
Saat dikonfirmasi Humaidi sampaikan ” Saya cukup kaget kok dalam surat jual beli tersebut,Saya tertera sebagai saksi dengan di bubuhi tanda tangan saya padahal Saya tidak merasa tanda tangan ,Saya merasa tidak dianggap sama sekali kendati dalam hal ini saya secara Materi tidak di rugikan .misalkan nanti ada masalah terkait jual beli tersebut pasti nya saya kebawa -bawa ,dan juga kalau hal ini tidak ada sangsi untuk yang memalsukan surat ini nanti jadi kebiasan tidak menghargai orang “,Ucapnya kesal
lanjut humaidi memang pak kades sudah minta maaf kepada saya atas kekhilafan tersebut tapi terus terang saya tidak senang dengan pemalsuan tersebut “,paparnya
Sementra di tempat terpisah Advokat Nizam arista SH dimintai tanggapan terkait hal tersebut menyampaikan lewat pesan singkatnya “pemalsuan tanda tangan itu tertera di dalam KUHP merupakan tindak pidana jika pelaku terbukti bersalah pelaku dapat di jerat pemalsuan surat pasal 263 dengan acaman 6 tahun penjara dan dilihat juga apa kerugian yang di alami “,Tuturnya
Mas An






