
Teropongindonesianews.com
PROBOLINGGO – Kasus Perampasan HP milik wartawan media online portal Jatim di saat menjalankan tugas jurnalistiknya beberapa Jurnalis yang tergabung dalam komunitas TRABAS KJN berbuntut ke jalur hukum.
Saat itu pada saat adanya blokade yang di lakukan oleh warga masyarakat sekitar yang tergabung di komunitas PAKOPAK terkait banyaknya lalu lalang dump truk mengangkut material berupa tanah urug hasil tambang milik CV.PRIMA SELARAS NUSANTARA pada saat peliputan HP seorang Wartawan media online dirampas saat mengambil gambar.06/11/2023
Namun, di saat wartawan media online Portal Jatim sedang menjalankan tugasnya, oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara merampas HP yang di gunakan untuk merekamnya, seakan akan tidak boleh untuk dilakukan peliputan . Adanya peristiwa tersebut di duga menghambat dan menghalangi tugas wartawan yang di lindungi oleh undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Oleh sebab itu syahroni kaperwil media portal Jatim sekaligus kordinator komunitas jurnalis Nusantara TRABAS, Mendatangi Mapolres Probolinggo untuk melaporkan oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara yang diduga telah menghambat dan menghalangi tugas wartawan
Kedatangan syahroni ke Mapolres Probolinggo tidak sendirian, melainkan di dampingi oleh puluhan media yang tergabung di TRABAS KJN. Bahkan, LSM KPK Nusantara turut prihatin atas kejadian tersebut. Sehingga ketua LSM KPK Nusantara, Hodik juga ikut mendampingi adanya pengaduan ke Mapolres Probolinggo.
Kordinator komunitas jurnalis Nusantara TRABAS yang juga aktif di media online portal Jatim mengatakan di depan SPKT Polres Probolinggo ” kami mendatangi polres Probolinggo dalam rangka, melakukan pengaduan / laporan terkait kejadian adanya perampasan alat perekam berupa hp, yang mana hp tersebut di gunakan untuk menjalankan tugas seorang jurnalis. Dan kebetulan korban adalah saya sendiri. Oleh kerana itu, oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara diduga telah menghalangi atau menghambat kinerja wartawan”,Pungkasnya

“Kejadian itu ketika rekan rekan lembaga melakukan aksi protes /blokade jalan dump truk yang bermuatan tanah urug dari hasil tambang di desa Brabe. harapan kami, penegak hukum di wilayah kabupaten Probolinggo agar supaya secepatnya polres Probolinggo menindak lanjuti laporan kita Sola perampasan hp, karena sudah di duga menghalang halangi tugas wartawan. “Imbuhnya
Di tempat yang sama, ketua LSM KPK Nusantara , Hodik yang turut mendampingi laporan atas dugaan menghambat atau menghalang – halangi tugas wartawan menyampaikan. “Kami mendampingi aduan/ laporan temen temen wartawan atas dugaan menghalangi, menghambat wartawan di saat menjalankan tugasnya, yang dilakukan oleh oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara di saat media mengambil gambar ataupun video.
Lebih lanjut katanya pada tanggal 01 Nopember 2023, kami dari dari lembaga memang melakukan aksi protes terhadap Dump truk pengangkut material tanah urug. Kita sebagai lembaga kabupaten Probolinggo. ya wajar wajar saja melakukan aksi protes, karena kita asli warga masyarakat kabupaten Probolinggo. Di situ ada insan pers yang lagi meliput di halang halangi, dan di ambil hp nya oleh oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara tersebut.
Harapan kami sebagai aktivis kabupaten Probolinggo yang sudah jelas dengan ADRT kami, Apapun yang menjadi keluh warga masyarakat maupun insan pers kabupaten Probolinggo. Kemaren itu sempet datang ke kantor kami dan meminta pendampingan pengaduan, atau pelaporan, tentang perampasan hp, itu termasuk menghalang halangi tugas insan pers. Kami sangat tidak terima, sangat keberatan, karena dengan adanya insan pers, di kabupaten Probolinggo, di kabupaten atau kota yang lain. Insan pers ini pekerjaan yang sangat Mulya, yang tidak di gaji oleh pemerintah dan independen. “Jelasnya.
Masih kata Hodik jadi saya dari LSM KPK Nusantara mengecam keras, dan kami berharap dari pihak kepolisian kabupaten Probolinggo. Agar segera menindak lanjuti atas aduan / laporan dari insan pers syahroni “imbuh nya.
H A D I






