Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Fajar Gunung Kampung Gunung Batin diringkus Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, saat sedang asik nonton TV bersama keluarga sambil minum kopi dirumhanya, Kamis (16/11/ 2023).
FAH ( 28) Warga, Dusun V Kampung Baru Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, merupakan seorang Residivis yang telah 2 kali keluar masuk bui karena terlibat kasus Curas
Hal itu dijelaskan oleh Pelaksana harian (PLH) Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Iskandar SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Jumat, (17/11/2023).
Menurut Kapolsek, di tangkapnya FAH, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Devi Puspita (20), seorang karyawan swasta.
Peristiwa Curas tersebut bermula ketika korban mengendarai Motor Honda Beat, Warna Black BE 2956 GBM dari Kampung Kayu Palis, Kecamatan Way Pengubuan, menuju Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.
“Ketikasampai di tingkungan sebelum Sekolah Bustanul Ulum Dusun Fajar Gunung, tiba-tiba motor korban di pepet oleh motor Pelaku,” jelasnya.
Kemudian salah seorang Pelaku langsung mencabut kunci motor korban. Dan saat itu motor korban langsung berhenti selanjutnya pelaku yang di bonceng langsung menodongkan senjata tajam jenis Golok di leher korban, terang Kapolsek.
“Karna korban takut, gadis itu langsung berlari meninggalkan motornya. Saat itu juga pelaku langsung mengambil motor korban dan membawa motor korban kabur menuju arah Gunung Batin Udik,” terang IPTU Iskandar.
Masih Kapolsek mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut, orang tua korban mengalami kerugian Rp. 18.000,000,-. Korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
Berbekal laporan dari korban, polisi yang melakukan olah TKP mendapatkan petunjuk dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Hingga satu dari dua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, sementara seorang lagi yakni MTB, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada petugas pemeriksa tersangka FAH, mengaku telah melakukan dua kali aksi pembegalan di wilayah Hukum Polsek Terusan Nunyai. Bahkan FAH juga diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan yang saat ini sedang didalami oleh petugas.
“Ada beberapa aksi kejahatan yang diakui pelaku, namun tidak dilaporkan oleh korbannya ke Polisi,” ungkap Kapolsek IPTU Iskandar SH.
Lanjutnya, saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut, ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.