
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Dewan pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset Dan keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Provinsi Lampung, telah melayangkan surat untuk di Klarifikasi ke Dinas PUPR dan RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, pada tanggal 16 November 2023 terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021 dan 2022.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Investigasi Lembaga LPAKN RI Projamin Provinsi Lampung Yunisa Putra, kepada pewarta yang tergabung di IWO Indonesia DPD Pringsewu, Sabtu (18/11/2023).
Dalam menyampaikan surat Klarifikasi ke Dinas PUPR dan RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah tersebut, Ketua LPAKN RI Projamin Hermawansyah, dengan di dampingi oleh Ketua Bidang Investigasi Yunisa Putra dan Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Pringsewu Sirli Hayadi (Patih).
Masih Yunisa Putra menjelaskan, “Untuk item-item kegiatan yang diduga disalahgunakan anggarannya. Semuanya telah di sampaikan dan diuraikan melalui surat Klarifikasi yang sudah kami layangkan kepada kedua instansi tersebut,” jelas Ketua bidang investigasi LPAKN RI Projamin.
Sementara selaku Ketua LPAKN RI Projamin Provinsi Lampung, Hermawansyah menambahkan, pihaknya akan menunggu balasan surat yang telah mereka layangkan dalam waktu Tiga samapi Empat hari kedepan, dari dua instansi tersebut.
“Jika surat yang kita sampaikan tidak di respon oleh pihak terkait, maka dalam waktu dekat akan kita laporkan ke APH,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Sirli Hayadi (Patih), selaku Ketua IWO-I DPD Pringsewu juga mengatakan bahwa sebagai media dan kontrol sosial pihaknya akan mengawal dan follow-up, surat yang telah di layangkan Lembaga LPAKN RI Projamin.
“kita media sebagai kontrol sosial akan mengawal dan memfollow-up terus terkait dugaan yang di sampaikan oleh LPAKN RI Projamin, melalui surat klarifikasi yang di sampaikan kepada kedua Instansi tersebut,” ujarnya. (tim)
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.








