
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi, 20 Mei 2024 – KTH Kayumas Jaya I dan KTH Kayumas Jaya II memenuhi Undangan KPH Perhutani Banyuwangi Utara Untuk berkoordinasi terkait sharing/Target yang dikelola oleh kedua KTH tersebut. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari KTH Kayu Mas Jaya I, Kayu Mas Jaya II, Koordinator KTH Kabupaten Situbondo, serta perwakilan dari KPH Banyuwangi Utara.
Dalam rapat tersebut, para Yang Hadir membahas ketentuan-ketentuan dan peraturan terkait KHDPK. Hal ini berawal dari pernyataan Edi Asper BKPH Asembagus yang turun ke lokasi KTH Kayumas Jaya II dan menyampaikan kepada Yudis salah satu pesanggem bahwa mereka harus membayar sharing/Target kepada pihak Perhutani. Namun, pihak Perhutani tidak memberikan pernyataan tertulis terkait hal tersebut.
Misyono KSS Kemiteraan, perwakilan dari KPH Perhutani Banyuwangi Utara, menjelaskan bahwa selama belum ada penyerahan wilayah kepada KTH, wilayah tersebut masih menjadi tanggung jawab Perhutani,Namun Misyono Belum Bisa Memberikan Pernyataan Tertulis
Matrosi Sanjoko Koordinator KTH Kabupaten Situbondo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung dan bekerja sama dengan KTH Kayumas Jaya I dan II, apapun keputusannya. Namun, ia menekankan pentingnya adanya pernyataan tertulis dari pihak Perhutani.
“Saya Sangat Mendukung Dan Bekerjasama Dengan KTH Kayumas I dan II Apapun Keputusannya,Namun Saya Selaku Koordinator Kabupaten Menekankan Pentingnya Adanya Pernyataan Tertulis Dari Pihak Perhutani Sebagai Pertanggungjawaban Kami ,”Ucap Rosi Panggilan Akrabnya
Supandiono, Koordinator KTH Kayumas Jaya I dan Kayumas Jaya II, menyampaikan kekhawatirannya terkait sharing/Target yang dilakukan oleh KTH Kayumas Jaya I dan II. Ia mengatakan bahwa sharing sebelumnya tidak sama dengan PKS yang disampaikan kepada Perhutani dan petani kopi. Ia juga mempertanyakan bukti pembayaran sharing dan Dugaan penyebaran SK palsu oleh Oknum Berinisial MTH yang Juga Terlibat Dalam Sharing/target
“Saya Sangat Khawatir,Akan Sharing/target Tersebut,Saya Juga Mempertanyakan Bukti Pembayaran Sharing/Target Serta Dugaan Penyebaran SK Palsu Yang Di Lakukan Salah Satu Oknum Berinisial MTH,ini Jelas Sangat Merugikan Kita Bersama Termasuk Perhutani Sendiri,dan Yang Kami Herankan Mengapa Pihak Perhutani Melakukan Pembiaran,ada Apa…..? Pungkas Supandiono
Hasil Rapat Tersebut Menyimpulkan Bahwasannya Yang Sudah BerSK KTH Berhak Mengelola dan PIAPS yang Belum BerSK,Dari Perhutani dan CDK belum Bisa Memberikan Keputusan Yang Jelas
KTH dan Masyarakat Menginginkan Dari Perhutani Mengadakan Rapat Koordinasi Didesa Memberikan Sosialisasi sebagai Bentuk Sinergitas Antara Perhutani dan KTH Agar Di Kemudian Hari Tidak Terjadi Kesalah Pahaman Yang Akan menimbulkan ketidak Selarasan Antara Perhutani Dan KTH.
Kurniadi
Editor : Budhi








