
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – 01/06/2024 -Indriani, mantan Pj Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menunjukkan sikap tidak kooperatif saat ditanyai terkait sertifikat Masjid Al Wusto yang dibuat selama masa jabatannya di pekon tersebut pada tahun 2021. Indriani, yang juga menjabat sebagai staf di Kecamatan Gadingrejo, marah-marah dan menyatakan bahwa semua urusan terkait masa jabatannya di Pekon Tambahrejo Barat sudah selesai.
Polemik ini berawal dari pertanyaan ahli waris Ny Siti Sundari (70 tahun) yang mewakafkan tanah pekarangan seluas 864 meter kepada Masjid Al Wusto pada tahun 1978.
Ahli waris mempertanyakan adanya sertifikat baru atas nama Wagiman, takmir masjid, yang dibuat pada tahun 2021, sementara sertifikat atas nama Siti Sundari dinyatakan hilang oleh Sekretaris Pekon Tambahrejo Barat FS saat musyawarah pada tanggal 27 Mei 2024.
Pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pringsewu menyatakan tidak mengetahui keberadaan sertifikat Masjid Al Wusto atas nama Siti Sundari.
Andi, Manager Logistik ATR/BPN Pringsewu, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mencari sertifikat tanpa fotokopi.
Sementara itu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa mereka belum pernah menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk peruntukan Masjid Al Wusto. Sukaji, perwakilan KUA, menegaskan bahwa KUA tidak pernah menerbitkan AIW atas nama Siti Sundari maupun Wagiman dan kedua sertifikat tersebut belum pernah dilaporkan ke KUA.
Sadek






