Teropongindonesianews.com
GARUT – Koordinator Pengawas Pendidikan Atas pada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI Garut, Nanang Hambali, mengatakan bahwa sumbangan dana pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sumbangan dana pendidikan diperbolehkan dengan syarat sudah dirumuskan, direncanakan, dan disetujui oleh komite. Sementara pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya tidak diperbolehkan,” kata Nanang dalam Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (Fokus) Radio Intan Garut, Rabu (5/6/2034) kemarin.
Ia menyampaikan, yang disebut pungutan dana pendidikan dalam PPDB itu yang indikatornya ditentukan baik jumlah maupun waktunya. Pungutan tersebut jelas dilarang dalam pelaksanaan PPDB.
Nanang mengungkapkan bahwa PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB telah dimulai di Jawa Barat. Tahap pertama pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB berlangsung dari 3 hingga 7 Juni 2024, khusus untuk kategori zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Sementara pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 24 hingga 28 Juni 2024.
“Tahap 1 untuk SMA menggunakan zonasi dan KETM dengan kuota 65%. Sementara untuk SMK, prioritas terdekat dan KETM mendapat kuota 25%. Sisa kuota akan diisi pada tahap kedua,” ujarnya.
Nanang menambahkan, terdapat dua opsi pendaftaran dalam PPDB 2024, secara daring melalui website ppdb.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga, atau secara luring dengan datang langsung ke sekolah yang dituju.
Pewarta: Jang Naga.
Editor: Santoso.