Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga orang anggota Pambers, lantaran diduga telah melakukan pengroyokan terhadap seorang Security,
Di Jalan S.Parman RT 006 RW.003 Kelurahan Bandar Jaya Timur, pada Jum‘at, (07/06/2024) Sekira Pukul 00:30 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit S.H. S.I.K. M.M., diamankannya ketiga orang anggota ormas Pambers, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan.
Ketiga tersangka pengeroyokan yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Terbanggibesar, yakni TP, SC dan ASR.
Kapolsek menjelaskan selain telah mengamankan 3 orang pelaku, pihaknya terlebih dahulu memeriksa 2 saksi dari pihak korban, dan 21 saksi lainya berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dari 21 orang saksi yang berada di TKP 18 orang dikembalikan dan dikenakan wajib lapor.
Peristiwa pengeroyokan atau pengrusakan tersebut bermula saat korban Rizki Wijaya (34), seorang anggota security tiba dari Seputih Jaya.
“Korban didatangi oleh 6 orang dengan mengendarai 3 unit motor, kemudian 6 orang tersebut lalu pergi,” jelas Kompol Yusvin.
“Selanjutnya, datang kembali Sekira 5 Motor berboncengan sekira 15, orang yang tidak dikenal, langsung turun menghampiri korban,” imbuhnya.
Salah seorang pelaku langsung berusaha mencabut senjata tajam, namun aksi nekat sekelompok warga yang diduga anggota Ormas Pambers bisa dicegah oleh korban.
“Pelapor mengancam teriak maling bila pelaku mencabut senjatanya. Karena kondisi tidak memungkinkan korban melarikan diri,” terangnya.
Saat korban dikejar oleh sejumlah pelaku, satu diantara tersangka berhasil menganiaya korban. Sehingga security tersebut mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri dan luka siku sebelah kiri.
Selain itu korban juga mengalami luka di telapak tangan sebelah kanan, luka lecet bagian lutut sebelah kanan dan kiri.
“Karena trauma dengan aksi pengeroyokan yang menimpanya, korban melaporkan peristiwa itu ke polsek Terbanggi Besar,” ujar Kapolsek.
Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar memburu para pelaku. Malam itu, 21 orang digelandang ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan.
“Tiga orang ditetapkan jadi tersangka, untuk sementara yang lainya sebagai saksi,” ungkap Kompol Yusvin.
Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal TP, dikenakan Pasal 351, KUHPidana, sedangkan untuk SC terapkan pasal 2 UU No 12, tahun 1951.b Dan AS, juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU No 12 tahun 1951.Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.