Kasus…Patut Di Laporkan…!!!, Dugaan Diselewengkannya Bantuan Sapi Program UPPO Dari Kementan Untuk Kelompok Tani.

Teropongindonesianews.com.

Sumsel -Diduga bantuan Sapi Program Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI yang disalurkan melalui Kantor Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang TA 2022 digelapkan Kelompok Tani Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang, Sumatera Selatan.

Selain bantuan Sapi sebanyak 8 ekor, juga diberikan bantuan dana sebesar Rp. 200 Juta yang di gunakan untuk Pembuatan rumah kompos dan permentasi, Pembuatan kandang komunal, Pengadaan ternak Sapi, Pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik ( APPO), dan Pengadaan alat angkut R. 3.

Dari informasi didapat, bahwa pada tahun 2022, di Palembang ada 3 kelompok tani yang mendapat bantuan program UPPO dari Kementerian Pertanian, diantaranya:

  • Kelompok Tani Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako.
  • Kelompok Tani Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Kenten
  • Kelompok Tani Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus.

Namun ironinya semua bantuan Kementerian Pertanian melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang yang diberikan kepada kelompok tani Desa Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang tersebut saat ini terbengkalai, hanya tinggal bangunan bekas sangkar sapi yang kini dipenuhi rumput liar. Sedang Alat Mesin pengolah pupuk organik beserta Sapi, Kendaraan R 3 dan yang lainnya tidak tampak lagi.

Beberapa sumber ditemui di Kelurahan Sako mengatakan bahwa semua Sapi bantuan itu sudah tidak ada lagi. Entah hilang ada yang dimaling garong atau tidak, namun kata sumber itu semua sapi sudah tidak ada lagi di kandangnya. Termasuk sarana lainnya sudah tidak kelihatan lagi, kata sumber itu.

Dari pengakuan Ketua Kelompok Tani, penerima pengelola UPPO, Sukamto ketika ditemui (6/7/2024) Tim Media TIN mengatakan bahwa di tahun 2022 awalnya kelompok tani mereka mendapat bantuan Sapi sebanyak 7 ekor Sapi betina dan 1 ekor Sapi pejantan, beserta bangunan kandang Sapi dan tempat pengolahan permentasi kotoran Sapi untuk diolah menjadi pupuk organik, Disamping itu juga mendapatkan Mesin Alat Pengolah Pupuk Organik serta 1 (satu) Unit kendaraan Roda 3.

“Namun dari 8 ekor Sapi itu kami kehilangan 2 ekor pada malam hari dan hingga kini belum diketemukan walau sudah melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sako “, Ujarnya.
Sedang dari yang tersisa 6 ekor Sapi, 1 ekor Sapi ada yang dipelihara oleh anggota kelompok tani dekat kediamannya, dan 2 ekor lainnya dipelihara anggota kelompok tani lainnya yang lokasi tempatnya jauh kalau ingin mengeceknya,” kata Sukamto merinci.

“Sementara, 3 ekor Sapi yang lainnya, karena ketiga ekor Sapi itu bibitnya kurang bagus sehingga ketiga sapi itu pada tahun 2023 dijualnya atas persetujuan PPL,” kata Sukamto kemudian
Diakui Sukamto, dari hasil penjualan itu, uangnya akan dibayarkan untuk membayar pesanan Sapi sebanyak 3 ekor yang masih dipesan dan belum datang hingga sekarang, kata Sukamto sembari mengatakan, kalau seluruh aktifitas pengelolaan UPPO tersebut oleh kelompok tani mereka selalu berkoordinasi dan melapor kepada petugas PPL, yaitu ibu DA yang membimbing mereka.

Akan tetapi secara jelas hal tersebut patut diduga telah melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan peruntukkannya yang seharusnya di kelola dengan baik dan sesuai dengan prosedur seperti harapan pemerintah dalam membantu masyarakat petani.

Menurut Hartono selaku aktivis teropong yang selalu menyimak berita ini mengatakan bahwa perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara dan jika terbukti harus segera di laporkan pada pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan ).

Padahal sebelumnya Sukamto mengaku kalau ke-3 ekor Sapi tersebut masih ada dipelihara di kandang tempatnya berkebun, Namun ketika diajak untuk melihat keberadaan 3 ekor Sapi itu tersebut dengan berdalih tempatnya jauh dan ia memiliki banyak kesibukan sehingga tidak jadi atau tidak bisa untuk melakukan pengecekan.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang di Kecamatan Gandus Palembang belum mendapat kelarifikasi yang jelas.

“Berhubung persoalan bantuan ternak Sapi untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik di Sako itu saya tidak tahu, maka nanti akan saya sampaikan ke bidang yang memang menangani masalah bantuan untuk masyarakat,” kata Albert Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, melalui Kepala Subbag Umum, Darul (8/7/2024) di ruang kerjanya.

Dikatakan Darul, kalau memang kejadian hilang ternak Sapi dan sarana bantuan pemerintah itu, maka itu menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

“Berhubung kepala dinas sedang ada rapat dengan Pak Pj. Walikota, maka biar persoalan tersebut dapat diketahui kejelasannya, nanti akan saya sampaikan kepada pihak yang menanganinya,” lanjut Darul kemudian.

bersambung.

irwanto/ sumsel.

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    LSM LIRA Akan Mengkaji pelanggaran Etik dan Penyalahgunaan Anggaran KPU Kabupaten Probolinggo

    Teropongindonesianews.com

    Probolinggo. – Masyarakat kabupaten Probolinggo di hebohkan video yang menampilkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo. berpesta di sebuah hotel di Banyuwangi. Video yang beredar luas di media sosial itu menunjukkan sejumlah anggota KPU menikmati irama musik DJ dan alunan lagu seorang biduan. Momen tersebut disebut-sebut terjadi pada 19 Januari 2025, di Hotel Ketapang Indah, Banyuwangi.

    menyebar nya, video tersebut, sontak memantik beragam reaksi. Pasalnya, agenda utama rombongan KPU di Banyuwangi dikabarkan merupakan rapat evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024. Namun, beredar nya video hiburan menimbang pertanyaan besar bagi pegiat anti korupsi LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.
    apakah ini bagian dari acara resmi, atau justru bentuk euforia di luar koridor kedinasan?

    Menanggapi polemik beredar nya video Jajaran KPU kabupaten Probolinggo. Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, “Oka Mahendra Jati Kusuma” dirinya mengakui bahwa pada 18-19 Januari 2025 memang ada kegiatan evaluasi yang melibatkan komisioner KPU Badan Ad Hoc dan BPK. dirinya juga mengaku tidak prihal adanya pesta yang seperti dalam video.

    “Yang saya tahu, ada rapat evaluasi terkait pelaksanaan Pilkada, baik bupati, wakil bupati, maupun gubernur. Itu kegiatan resminya. Kalau setelahnya ada kegiatan lain, seperti hiburan dengan DJ atau yang lain, saya belum bisa memastikan,” kata Oka saat dikonfirmasi via voice note WhatsApp. Senin 20/01/2025.

    Menurutnya, klarifikasi dari KPU sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. “Kalau memang benar ada (hiburan DJ), kami akan tanyakan lebih lanjut. Apakah itu bagian dari acara resmi, atau hanya kegiatan tambahan di luar agenda utama?” Ucap Oka Mahendra.

    Viral nya video serta beberapa media online yang di duga Jajaran KPU Kabupaten Probolinggo telah berpesta di sebuah Hotel yang ada di kabinet Banyuwangi. Mendapat Sorotan serius Dari DPR LSM LIRA Kabupaten Probolinggo. pihaknya akan melakukan investigasi mendalami terkait beredarnya video tersebut.

    “Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami. Pertama, kenapa kegiatan ini harus dilakukan di luar Kabupaten Probolinggo? Seharusnya bisa diadakan di dalam daerah untuk memperkuat otonomi daerah,” kata Abd Rohim Sekda LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.

    Lebih lanjut, ia menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran etik dan dugaan penyalahgunaan anggaran. “Kami akan mengkaji apakah ada pelanggaran kode etik. Jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan bukti kuat, langkah hukum pasti kami tempuh,” tegasnya.

    Abdurrohim juga menyatakan bahwa LIRA akan melayangkan surat resmi ke KPU untuk meminta klarifikasi terkait anggaran dan agenda kegiatan di Banyuwangi. “Masyarakat butuh kejelasan. Jangan sampai ini menjadi polemik berkepanjangan yang merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.

    Sementara Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa, masih belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan dan panggilan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan tak berbuah respons. (BIRO)

    Continue reading
    Masalah Kesalahpahaman antara Empat Wartawan Jurnal Polisi dengan Pengelola Galian C berakhir Damai


    Kasus Galian C di Selat Karangasem, Empat Wartawan Merasa tidak Memeras dan Bawa bawa Nama Humas Polda

    Teropongindonesianews.com

    Denpasar -Tidak seperti berita yang beredar di media-media dalam beberapa hari belakangan, ternyata fakta sebenarnya dibalik Berita Viral Pemerasan yang dilakukan Empat Wartawan media Jurnal Polisi, ternyata ini fakta sebenarnya sebagaimana diungkap dalam wawancara media ini bersama keempatnya di kawasan Renon pada Senin, 20 Januari 2025 siang pukul 1.00 wita.

    Lilik S selaku juru bicara ketiga temannya mengatakan,” Apa yang disampaikan dalam berita-berita itu tidak berdasar, tidak ada kita mengatasnamakan Humas Polda, Humas Polres. Itu semuanya tidak benar adanya, karena kita membawa media kita, membawa media 1 organisasi kita, kalau kita menyebut kita bersinergi sama Polri dan TNI ya itu benar. Karena pemberitaan di media saya memang 80% TNI – Polri itu benar adanya, tapi kalau saya membawa nama institusi Humas Polri itu sama sekali tidak ada,” tegas Lilik S.

    “Saat kita mendatangi pengusaha Galian C
    kita membawa proposal. Kalau berkenan membantu sesuai surat yang kita ajukan ya terima kasih. Tapi proposal itu kan permohonan iklan kepada narasumber kalau mungkin berkenan, ya bisa pasang iklan sesuai kesepakatan. Namun kalau tidak berkenan untuk pasang iklan, ya kita tawarkan cendera mata berupa baju kaos dan topi memakai logo media kita Jurnal Polisi. Ini semua sesuai kesepakatan, dan tidak ada paksaan kepada siapapun termasuk pengelola Galian C,” katanya.

    Saat ditanya, dalam proposal apakah disebutkan nilai bantuannya?
    “Kami ada suratnya disitu, itu untuk Hari Pers Nasional (HPN) kita ada permohonan iklan di proposal itu. Ya sekali lagi kalau mungkin berkenan dengan permohonan iklan yang kami ajukan ya baik. Tapi kalau tidak berkenan untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung kegiatan-kegiatan media kami…ya kita tetap mengajukan pilihan. Bisa pasang iklan atau mengambil cendera mata yang kita bawa juga boleh. Kita ada cendera mata yang berupa baju kaos dan topi yang berisi logo media kami, kita tidak menjual bebas itu,” jelas Lilik S.

    Anda menyebutkan cendera mata, dalam konteks cendera mata tentu itu bisa bersaing kenang-kenangan. Bukankah dalam cendera mata disebutkan dalam proposal ada ditulis 1 buah kaos senilai Rp. 350 ribu? “Itu memang ditulis senilai Rp. 350 ribu karena yang terpenting disini kami pasang logo media kami Jurnal Polisi. Itu yang membuat cendera mata itu bernilai segitu,” ungkapnya.

    Bisa dijelaskan Bagaimana sih kronologinya sampai terjadi salah paham dan sampai ke aparat masalahnya? Bisa anda jelaskan? “Begini, kita dateng ke salah satu Galian, kita duduk, disuruh nunggu beberapa menit, tau-tau ada beberapa orang datang mengaku itu dari intel korem. teman kami dipiting lehernya sama orang itu, biar dia tidak lari katanya. Sembari dia piting terus dia masukkan teman kami ini ke mobil bahkan kendaraan kita ditinggal di situ, kita semua berempat dimasukkan ke mobil, kita dibawa ke Polsek. Mereka menyuruh kita untuk naik mobil menuju Polsek. Kata mereka, nanti kita selesaikan masalah ini di Polsek. Sesampainya di Polsek kami menghadap Bapak Kapolsek bersama Pak Kanit Reskrim dan Pak Danramil serta perwakilan-perwakilan dari para pengelola. Di depan Kapolsek kita lakukan mediasi, kita meminta maaf karena telah membuat salah paham kepada semua pengelola galian C bukan karena telah melakukan kesalahan, karena kami yakin seyakin-yakinnya tidak melakukan pemerasan seperti pemberitaan beredar itu,” terangnya.

    Lilik S juga mengatakan bahwa pak Kapolsek Selat meminta pihaknya untuk selalu berkoordinasi ke depannya apabila
    ada penggalian dana supaya tidak terjadi lagi hal-hal kesalahpahaman seperti barusan terjadi. “Berkaitan dengan itu pak Kapolsek meminta kepada kami agar kedepan selalu berkoordinasi dan lapor ke Polsek apabila ada penggalian dana serupa agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara kita dengan pengelola Galian C,” demikian Lilik S menirukan ucapan Kapolsek Selat.

    Sembari mengatakan,” Untuk masalah ini sudah kita bereskan, sudah kita selesaikan dengan jalan damai. Jadi masalahnya sudah tuntas pada saat itu,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa para pengelola Galian C yang diwakili Jro Mangku agar seandainya teman-teman media meminta dana, langsung saja suruh menghubungi ketua paguyuban disitu, tentunya dengan di antar salah satu anggota polsek, dan 1 lagi permintaan dari para pengelola itu dan sudah di wakili oleh salah satu bapak Jro Mangku, itu mereka meminta menghapus vidio-vidio yang sudah kami ambil, karena mereka merasa terancam kalau saya mau menayangkan vidio-vidio aktivitas-aktivitas mereka itu, dan itu udah kami sepakati, sudah di saksikan oleh pak Kanit, pak Danramil sama pak Kapolsek dan perwakilan pengelola galian itu, sudah setuju, kita bersalaman, berdamai, hasil mediasi seperti itu akhirnya mereka pulang, kita pun diberi arahan sedikit oleh pak Kanit sama pak Kapolsek, setelah itu kita langsung pulang,” beber Lilik S.

    Ditanya apa ada indikasi Galian C yang mereka kunjungi terindikasi Galian C tak berijin atau ilegal? “Untuk masalah legal atau tidaknya Galian C tersebut kami tidak paham sebagian ada yang resmi atau ada yang tidak resmi itu kita tidak paham, intinya kita tidak mau bertanya hal itu kepada para pengelola, sebab kita disana tujuan kita memohon dukungan untuk kegiatan-kegiatan kita, jadi kita tidak ada singgung masalah ijin perijinan itu kita tidak ada singgung. Sebagai wartawan ya wajarlah di situ kita ada ambil video, mungkin kaya temen-temen juga kepengen kita udah dateng kesini untuk dokumentasi atau bagaimana, kalau untuk niat mengancam atau menyesuaikan versi mereka kita tidak ada, karena kita tau bukan hanya kemarin saja, dari dulu kita juga pernah kesana, kita juga tidak pernah menaikkan berita-berita aktivitas mereka itu,” tutup Lilik S.(tim)

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    LSM LIRA Akan Mengkaji pelanggaran Etik dan Penyalahgunaan Anggaran KPU Kabupaten Probolinggo

    • By Wahyu
    • Januari 21, 2025
    • 2 views
    LSM LIRA Akan Mengkaji pelanggaran Etik dan Penyalahgunaan Anggaran KPU Kabupaten Probolinggo

    Masalah Kesalahpahaman antara Empat Wartawan Jurnal Polisi dengan Pengelola Galian C berakhir Damai

    • By Wahyu
    • Januari 21, 2025
    • 3 views
    Masalah Kesalahpahaman antara Empat Wartawan Jurnal Polisi dengan Pengelola Galian C berakhir Damai

    Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 14 views
    Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025

    Desa Partihaman Saroha Gelar Turnamen Bola Voli, Lahirkan Atlet Muda Berbakat

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 11 views
    Desa Partihaman Saroha Gelar Turnamen Bola Voli, Lahirkan Atlet Muda Berbakat

    Kodim 0423/BU Sriwijaya Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Nasionalisme pada Pelajar

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 12 views
    Kodim 0423/BU Sriwijaya Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Nasionalisme pada Pelajar

    Pelayanan Buruk dan Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa di Grujugan Baru, Warga Desak Camat Bertindak

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 25 views
    Pelayanan Buruk dan Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa di Grujugan Baru, Warga Desak Camat Bertindak