Teropongindonesianews.com.
Sumsel -Diduga bantuan Sapi Program Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI yang disalurkan melalui Kantor Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang TA 2022 digelapkan Kelompok Tani Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang, Sumatera Selatan.
Selain bantuan Sapi sebanyak 8 ekor, juga diberikan bantuan dana sebesar Rp. 200 Juta yang di gunakan untuk Pembuatan rumah kompos dan permentasi, Pembuatan kandang komunal, Pengadaan ternak Sapi, Pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik ( APPO), dan Pengadaan alat angkut R. 3.
Dari informasi didapat, bahwa pada tahun 2022, di Palembang ada 3 kelompok tani yang mendapat bantuan program UPPO dari Kementerian Pertanian, diantaranya:
- Kelompok Tani Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako.
- Kelompok Tani Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Kenten
- Kelompok Tani Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus.
Namun ironinya semua bantuan Kementerian Pertanian melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang yang diberikan kepada kelompok tani Desa Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang tersebut saat ini terbengkalai, hanya tinggal bangunan bekas sangkar sapi yang kini dipenuhi rumput liar. Sedang Alat Mesin pengolah pupuk organik beserta Sapi, Kendaraan R 3 dan yang lainnya tidak tampak lagi.
Beberapa sumber ditemui di Kelurahan Sako mengatakan bahwa semua Sapi bantuan itu sudah tidak ada lagi. Entah hilang ada yang dimaling garong atau tidak, namun kata sumber itu semua sapi sudah tidak ada lagi di kandangnya. Termasuk sarana lainnya sudah tidak kelihatan lagi, kata sumber itu.
Dari pengakuan Ketua Kelompok Tani, penerima pengelola UPPO, Sukamto ketika ditemui (6/7/2024) Tim Media TIN mengatakan bahwa di tahun 2022 awalnya kelompok tani mereka mendapat bantuan Sapi sebanyak 7 ekor Sapi betina dan 1 ekor Sapi pejantan, beserta bangunan kandang Sapi dan tempat pengolahan permentasi kotoran Sapi untuk diolah menjadi pupuk organik, Disamping itu juga mendapatkan Mesin Alat Pengolah Pupuk Organik serta 1 (satu) Unit kendaraan Roda 3.
“Namun dari 8 ekor Sapi itu kami kehilangan 2 ekor pada malam hari dan hingga kini belum diketemukan walau sudah melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sako “, Ujarnya.
Sedang dari yang tersisa 6 ekor Sapi, 1 ekor Sapi ada yang dipelihara oleh anggota kelompok tani dekat kediamannya, dan 2 ekor lainnya dipelihara anggota kelompok tani lainnya yang lokasi tempatnya jauh kalau ingin mengeceknya,” kata Sukamto merinci.
“Sementara, 3 ekor Sapi yang lainnya, karena ketiga ekor Sapi itu bibitnya kurang bagus sehingga ketiga sapi itu pada tahun 2023 dijualnya atas persetujuan PPL,” kata Sukamto kemudian
Diakui Sukamto, dari hasil penjualan itu, uangnya akan dibayarkan untuk membayar pesanan Sapi sebanyak 3 ekor yang masih dipesan dan belum datang hingga sekarang, kata Sukamto sembari mengatakan, kalau seluruh aktifitas pengelolaan UPPO tersebut oleh kelompok tani mereka selalu berkoordinasi dan melapor kepada petugas PPL, yaitu ibu DA yang membimbing mereka.
Akan tetapi secara jelas hal tersebut patut diduga telah melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan peruntukkannya yang seharusnya di kelola dengan baik dan sesuai dengan prosedur seperti harapan pemerintah dalam membantu masyarakat petani.
Menurut Hartono selaku aktivis teropong yang selalu menyimak berita ini mengatakan bahwa perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara dan jika terbukti harus segera di laporkan pada pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan ).
Padahal sebelumnya Sukamto mengaku kalau ke-3 ekor Sapi tersebut masih ada dipelihara di kandang tempatnya berkebun, Namun ketika diajak untuk melihat keberadaan 3 ekor Sapi itu tersebut dengan berdalih tempatnya jauh dan ia memiliki banyak kesibukan sehingga tidak jadi atau tidak bisa untuk melakukan pengecekan.
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang di Kecamatan Gandus Palembang belum mendapat kelarifikasi yang jelas.
“Berhubung persoalan bantuan ternak Sapi untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik di Sako itu saya tidak tahu, maka nanti akan saya sampaikan ke bidang yang memang menangani masalah bantuan untuk masyarakat,” kata Albert Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, melalui Kepala Subbag Umum, Darul (8/7/2024) di ruang kerjanya.
Dikatakan Darul, kalau memang kejadian hilang ternak Sapi dan sarana bantuan pemerintah itu, maka itu menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
“Berhubung kepala dinas sedang ada rapat dengan Pak Pj. Walikota, maka biar persoalan tersebut dapat diketahui kejelasannya, nanti akan saya sampaikan kepada pihak yang menanganinya,” lanjut Darul kemudian.
bersambung.
irwanto/ sumsel.