
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Merujuk surat konfirmasi tertulis media teropong Indonesia news tertanggal, 2/07/2024 , nomor: 236/TIN/VII/ 2024 Perihal : konfirmasi dugaan korupsi rehab UPTD Pelabuhan Sungai Jakabaring.

Dan Berdasarkan hasil investigasi Tim Beserta awak media TIN dilapangan, bahwa di temukan adanya dugaan korupsi berupa Mark-Up bahan-bahan dan volume pekerjaan pada kegiatan pekerjaan konstruksi rehab UPTD Pelabuhan Jakabaring kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan pekerjaan tersebut bersumber dari Dana APBD anggaran tahun 2023 dengan pagu sebesar Rp 398.180.000,00 dan HPS sebesar Rp 398.180.000,00 dan sebagai pemenang pekerjaan PT. ANGKASA SRIWIJAYA.
Patut diduga perbuatan Korupsi oleh oknum pada Dinas Perhubungan Kota Palembang dengan pihak PT. ANGKASA SRIWIJAYA dan telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian negara.
Menurut Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG yang mengamati kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Palembang, setelah tim media TIN melakukan unggahan berita terkait hal ini , maka kami akan segera melakukan LAPDUMAS ke pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan ).
Untuk itu tim media TIN dan LSM TEROPONG akan terus mengawasi pihak APH agar serius dalam mengungkap kasus yang ada di kota pempek tersebut.
Sampai berita ini di unggah ke publik, tim media TIN belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak Dinas Perhubungan Kota Palembang.
BERSAMBUNG
Irwanto/ Sumsel.




