
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Ketua LSM Libra Imron Tholip membuat laporan dengan nomor: 724/LIBRA/INVESTIGASI/2024 atas dugaan indikasi KKN proyek pengadaan baju seragam gratis bagi siswa SMA dan SMK penerima berdasarkan data PIP se- provinsi Sumatera Selatan, Selasa – 23 Juli 2024.

Menurut informasi dilapangan ada kejanggalan tentang pelaksanaan proyek yang dianggap banyak mengandung unsur KKN dan kuat dugaan banyak terjadi penyimpangan.
Adapun proyek kegiatan dan sumber Dana nya sebagai berikut:
Kegiatan. : Pembuatan baju seragam SMA tahun 2022.
Pagu. : Rp 3.718.000.000,00
HPS. : Rp 3.716.350.000,00
Sumber Dana : APBN Tahun 2021.
Nilai kontrak. : 3.638.025.500,00.
Pelaksanaan. : Dikerjakan tidak jelas.
Kegiatan. : Pembagian baju seragam SMK tahun 2021.
Pagu. : Rp 2.080.640.000,00
HPS. : Tidak jelas.
Sumber Dana. : APBD Tahun 2021.
Nilai kontrak. : Tidak jelas.
Pelaksanaan. : Dikerjakan tidak jelas.
Dari hasil investigasi tim LSM Libra dilapangan dan temuan BPK Provinsi Sumatera Selatan program kegiatan ini diduga terindikasi Mark-Up Volume dan menyalahi RAB.
“Untuk itu Kami meminta Kajati Sumsel agar menurunkan tim investigasi ke lokasi tersebut diatas yang diduga KKN, guna melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kepala dinas pendidikan selaku pengguna anggaran ( PA ), Kuasa pengguna anggaran dan PPK kegiatan paket-paket tersebut diatas yang pekerjaannya diduga tidak sesuai kerangka acuan kerja, terindikasi mark-up harga juga mark-up volume sehingga pekerjaan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara”, Ujarnya.
Dari laporan hasil pemeriksaan nomor: 19.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 pada tanggal 22 April 2022 oleh badan pemeriksa keuangan ( BPK ) terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 ditemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.
Awak media TIN mencoba menghubungi Sutoko selaku Plt di Dunas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melalui WhatsApp dengan nomor 0812.7857.xxxx dengan maksud untuk meminta tanggapan terkait laporan LSM LIBRA ke PTSP Kejati Sumsel atas dugaan korupsi tersebut, akan tetapi sangat di sesalkan terkesan BUNGKAM, artinya tidak menanggapi usaha konfirmasi tersebut.
Menurut ketua LSM LIBRA perbuatan tersebut diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini di unggah Kepublik, awak media TIN belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait hal ini.
Ir/ Sumsel.





