
Teropongindonesianews.com
Bolmut – TIM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Bogani Indonesia (LBI), yang dipimpin langsung pak WENS A. BOYANGAN, S.H., M.H selaku DIREKTUR LBH-LBI pd Kamis 25 Juli 2024 telah menyambangi Polres Bolmut guna menanyakan & menindak- lanjuti perkembangan Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana kekerasan & pelecehan seksual, serta Pengaduan pencemaran nama baik Ibu YASRI PAPUTUNGAN (Korban) yang diduga dilakukan oleh oknum Sangadi Desa Batulintik berinisial Lelaki MT melalui Akun Facebook;
Tim kuasa hukum ibu YASRI PAPUTUNGAN membenarkan kepada awak media teropong Indonesia news bahwasanya kedatangan tim lembaga Bantuan hukum (LBH),ke polres Bolmut untuk menindak lanjuti LAPORAN POLISI dipolda sulut, yang dilaporkan oleh ibu YASRI PAPUTUNGAN pada tanggal 20 Juni 2024 atas dugaan perbuatan pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan oleh oknum kades batulintik, yang sudah pernah ditangani oleh polres Bolmut, namun penyelidikan di polres Bolmut sempat menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup menjerat pelaku sebab yg ditetapkan atas Pengaduan tsb adalah Pasal 167 KUHP tentang Penyerobotan Tanah yg tidak sesuai Kenyataan atau Fakta Peristiwa yg sebenarnya terjadi, bahwa perbuatan oknum kades tersebut ,
hingga korban pencari keadilan hukum,korban pelecehan telah mendatangi ke TIM Lembaga Bantuan hukum (LBH),
minta untuk pendampingan kuasa tim kami untuk bersama-sama melayangkan laporan polisi ke POLDA SULUT tanggal 20 Juni 2024 nomor LP/B/338/Vl/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA
Dan POLDA Sulawesi Utara telah mendisposisikan kembali ke polres Bolmut dalam pengembangan kasus tersebut,
melalui petugas piket bagian Reskrim, Aiptu Stenly Moses tukey kemarin kamis tanggal 25-7-2024 menyampaikan bahwa LP tersebut saat ini sudah disposisi ke Aiptu lababu yang membidangi PPA.
hingga Direktur kuasa hukum Wens A. Boyangan, SH., MH bersama tim langsung menghubungi via WhatsApp Aiptu lababu, tapi yang membidangi PPA masih bertugas luar untuk mendampingi Kapolres Bolmut saat kunker Kapolda Sulut.
Pewarta: Rustam.
Editor: Santoso.






