Teropongindonesianews.com
Banyuasin – Terkait klarifikasi Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Perihal Program Pembangunan Inprastruktur Agroeduwisata Buffalo Rambutan Di Sumsel Terbengkalai Diduga Akibat Pekerjaan Tidak Diselesaikan Kontraktor, hal ini menjadi di sorot Ketua LSM Gebrak Sriwijaya, Ir. Mulkan Hermansyah.
Menurut Mulkan Hermansyah kepada wartawan mengatakan bahwa uraian jawaban Kepala Balai, Dr. Muhammad Imron, S.Pt,.M.Si yang disampaikan melalui Surat Nomor : 23002/HM.220/F.2.H/07/20024, Tanggal 23 Juli 2024 tentang Hal : Tanggapan atas dugaan korupsi pembangunan infrastruktur Unit Kerbau Center APBN Tahun 2018, setelah ditelaah dugaan korupsi terjadi juga pada anggaran proyek pembangunan infrastruktur dampingan dari Dinas Ketahanan Pangan, alokasi anggaran TA. 2019
Dalam surat tanggapan itu, kata Mulkan, Kepala Balai pada point 2 dan 3 menyebutkan bahwa, bunyi point 2 yaitu Pembangunan gedung yang terbengkalai, tidak menjadi bagian dari pekerjaan yang mereka laksanakan. Sementara pada point 3, berbunyi, Pada tahun 2020 dan 2021, bangunan unit center telah dihibah dan diserahterimakan oleh Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan a.n Gubernur Sumatera Selatan), sehingga segala kewajiban dan hak atas bangunan dimaksud menjadi kewenangan penerima hibah.
Menyimak dari tanggapan Kepala Balai Sembawa tersebut bahwa Kepala Balai tidak mengatakan secara tegas kalau Anggaran sebesar Rp. 54.151.589.000,00 adalah anggaran proyek pembangunan infrastruktur unit Kerbau Center APBN TA.2018 dan dilaksanakan pengerjaannya oleh pihak balai, tetapi Kepala Balai hanya mengatakan bahwa, pembangunan gedung yang terbengkalai, tidak menjadi bagian dari pekerjaan yang mereka laksanakan.
“Artinya Kementerian Pertanian menyerahkan infrastruktur unit kerbau center, yang katanya dibangun untuk dijadikan kawasan wisata dan edukasi tentang kerbau rawa di Sumsel tersebut kondisi bangunannya dalam keadaan ada yang terbengkalai,” kata Mulkan seraya menambahkan bahwa untuk mengungkap dugaan adanya korupsi APH sudah dapat masuk untuk melakukan penyelidikan.
Sementara dari keterangan Kepala Unit Pelaksana Tehnis BPHTP Sembawa era tahun waktu itu sebagaimana dilansir media PPRTV.Newspresisi Rabu (7/8/2024), merilis bahwa, kepala UPT mengatakan memang ada proyek pembangunan di area center kerbau tersebut dari APBD Sumsel dengan nilai sekitar Rp. 1,2 miliar. Namun karena pengerjaan pada waktu itu dikerjakan oleh perusahan sub kontraktor dan setelah bendahara sudah membayarkan kepada sub kontraktor itu, namun sub kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan. Sehingga menjadi temuan BPK, dan kontraktor itu sudah mengembalikan kelebihan bayaran.
Dugaan pengemplangan anggaran proyek pembangunan tersebut sudah mulai ada titik arahnya. Artinya pada tahun itu ada juga penyertaan anggaran provinsi yang diglontorkan pada pembangunan infrastruktur agroduewisata kerbau tersebut. “Untuk itu saya akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang dan melengkapi berkas tambahan”, Kata Mulkan.
Sebagaimana dikatakan Mulkan, pada 17 Juli 2024, dia melalui LSM Gebrak Sriwijaya mengirimkan surat kepada Kepala Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Sembawa mempertanyakan sebab tebengkalainya sejumlah unit proyek pembangunan infrastruktur kawasan Agrodoewisata Kerbau di Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin yang dibangun tahun 2018. Adapun pagu anggaran sebesar Rp.58.000.000.000 Miliar bersumber dana APBN TA. 2018. Dengan kontraktor pemenang yang melaksanakan pengerjaan proyek tersebut PT IDI yang beralamat di Jakarta. Namun ironinya menurut Mulkan proyek tersebut kini terbengkelai diduga anggarannya dikorupsi.
Sementara, di jelaskannya bahwa terhadap dugaan korupsi tersebut terkait dengan pelanggaran UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. IR – Sumsel