Teropongindonesianews.com
Sumsel – Selasa, 23/07/2024 Ketua LSM LIBRA Imron Tholip melakukan pengaduan ke PTSP Kejati Sumatera Selatan dengan nomor: 724/LIBRA/INVESTIGASI/2024 terkait dugaan indikasi Mark-Up Volume dan menyalahi RAB atas tender pengadaan pakaian seragam siswa SMA dan SMK se- Provinsi Sumatera Selatan anggaran tahun 2021, seperti yang telah diberitakan oleh media teropong Indonesia news pada tanggal 27/7/2024 yang lalu
Selanjutnya pada tanggal 12/08/2024 ketua LSM LIBRA Imron Tholip kembali melanjutkan laporan ke pihak Jamwas Kajagung Republik Indonesia.
Menurut ketua LSM LIBRA bahwa hasil investigasi tim dilapangan bahwa menemukan pakaian seragam sekolah gratis bagi siswa SMA dan SMK se- Sumatera Selatan tidak sesuai volume.
“Hal ini patut diduga, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pelanggaran UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ” ujar ketua LSM LIBRA.
“Kami dari LSM LIBRA akan terus mengawal keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani dugaan kasus korupsi pakai seragam di tubuh Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan”, Tegasnya, di tambahkannya bahwa LSM LIBRA akan terus membantu pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan – Ref ) dalam pencegahan segala macam bentuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Ir/ Sumsel.