Diduga Ada Persekongkolan Kepsek SMAN 18 VS Kepsek SMAN 1 Pemulutan Barat

Sumsel – Diawali penelusuran Tim investigasi media mengunjungi SMA Negeri 1 Indralaya Selatan, Jum’at (6/9/2024), tim berhasil berkoordinasi dengan Kepala SMA Negeri 1 Indralaya Selatan, Zul Iskandar. Dari hasil wawancara diketahui, Sobirin bukan merupakan pegawai atau guru yang mengajar di sekolah tersebut. ” Untuk pegawai atas nama Sobirin tidak bekerja di SMA ini, mungkin ada di SMA lain di pemulutan Barat ,” kata Zul Iskandar. Sehingga selanjutnya tim melakukan penelusuran menuju SMA Negeri 1 Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedatangan tim yang tiba sekitar pukul 11.20 wib di sekolah tersebut diterima 3 orang ibu ibu, yang kemudian diketahui nama 2 orang ibu itu, masing masing atas nama Lisa, guru biologi dan Maisaro tenaga TU pada sekolah itu. Ketika tim ijin ingin bertemu dengan Kepalaa SMAN 1, Edi Bachtiar, menurut Maisaro Kepsek sedang tidak sehat dan terkena struk ringan.

Sehingga tim mewawancarai Lisa dan Maisaro dalam menjalankan penelusuran itu.
“Dio itu tiap hari masuk kerja, kecuali hari Selasa dia kosong mata pelajaran. Jugo dio itu sudah 2 tahunan ini diangkat sebagai pegawai PPPK sebagai guru pendidikan sejarah di sekolah ini,” kata Maisaroh yang mengaku pegawai TU SMAN 1 Pemulutan Barat.” Hari ini baru saja dia pulang dari mengajar. Sobirin itu setiap hari mengajar di sekolah ini, kecuali hari Selasa,”ucap Maisaro berulang.

Sementara menurut Lisa, guru Biologi pada sekolah itu mengatakan, bahwa Sobirin tempat tinggalnya di Palembang, karena istrinya bekerja di RSUD Bari. Namun Lisa enggan berkomentar banyak tentang seluk beluk status Sobirin sebagai pegawai di SMA Negeri 1 Pemulutan Barat dikaitkan dengan kesibukan Sobirin yang selalu keberadaannya mendampingi aktivitas Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang.
Sedikit terungkap oleh Maisaro, bahwa Sobirin selain mengajar, juga bekerja sebagai bendahara di SMA Negeri 1 Pemulutan Barat. Ungkapan Maisaro itu secara tak sadar dikatakannya, karena kemudian ia berupaya meralat ucapannya itu, seolah Sobirin hanya sebagai guru mata pelajaran Sejarah saja.
Dikatakannya, seringnya Sobirin beraktivitas di SMA Negeri 18 Palembang kemungkinan lantaran banyaknya keahlian yang dimiliki Sobirin, sehingga diajak di sana. Kata mereka.
Sebagaimana informasi didapat dari pegawai di lingkungan SMA Negeri 18, mengatakan bahwa Sobirin selalu ada di ruangan khusus yang disediakan oleh pihak sekolah dan selalu mendampingi Kepsek SMA N 18 dalam beberapa kegiatan, baik sebagai pendamping saja maupun sebagai driver Kepsek. Diketahui dari informasi didapat, pada hari hari sebelumnya hingga Kamis (6/9/2024), Sobirin selalu ada di sekolah tersebut. Namun pada Jum’at (7/9/2024) dari penelusuran tim menurut Maisaro, Sobirin baru pulang dari mengajar.
Dikhawatirkan apabila Sobirin memang benar melakukan rangkap tugas di dua sekolah, maka yang bersangkutan telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 pokok ASN dan PPPK serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang managemen PPPK. Bukan hanya Sobirin terdampak dari aturan itu, tetapi kalau itu memang benar di lakukan Sobirin, maka termasuk Kepsek SMA Negeri Pemulutan Barat, Edi Bachtiar dan Kepsek SMA Negeri 18, Heru Supeno telah mengangkangi UU dan PP yang mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi beserta hak dan kewajiban seorang ASN atau Pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).

Saat tim media melakukan konfirmasi kepada Eddy Bachtiar, Kepsek SMAN 1 Pemulutan Barat melalui Tilpon nomor 0812.7302.xxxx terkait guru PPPK bernama Sobirin, “memang benar guru di sekolah kami,” Kata Edi Bachtiar.
Namun ketika ditanya bentuk pengawasan kepsek terhadap Sobirin tersebut,
Karena dari informasi yang didapat dari sumber pegawai di SMA N 18, bahwa Sobirin hampir setiap hari berada di SMAN 18 Palembang, ( Selasa, Rabu , dan Jum’at ) serta diberikan ruangan khusus oleh Kepsek SMAN 18 Palembang. Menurut Eddy Bachtiar, Sobirin tersebut aktif di sekolah nya .

Sementara di tempat terpisah tim mencoba menghubungi Sobirin melalui via WhatsApp dengan nomor 0812.7840.xxxx dan menanyakan apakah benar mengajar di SMAN 1 pemulutan Barat, dan ia mengatakan betul.

Patut diduga ada nya persekongkolan antara kepsek SMAN 18 Palembang dengan SMAN 1 pemulutan Barat, sehingga di jam kerja tempatnya mengajar, Sobirin berada di SMAN 18 Palembang.

Sementara ditempat terpisah juga awak media mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Heru selaku kepsek SMAN 18 Palembang dengan nomor 0821.8182.xxxx. tapi gagal.

Lalu awak media mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp pada Humas SMAN 18 Palembang Sri Rahayu dengan nomor 0821.8455.xxxx yang menanyakan Sobirin apakah dalam seminggu 3 hari berada di SMAN 18 Palembang, sementara dia bekerja di SMAN 1 pemulutan Barat Ogan Komering provinsi Sumatera Selatan.

“Setahu saya sejak diterima P3K tahun kemarin, pak Sobirin tidak lagi bekerja di SMAN 18. Hanya sesekali saja datang, untuk belajar tentang guru penggerak & sekolah penggerak. Karena kebetulan SMAN 18 adalah sekolah penggerak,” ujar Sri.

Tim/ Sumsel.

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Tanggapan Kabid SMA Provinsi Sumatera Selatan Terkait SMAN 18 Palembang

    Teropongindonesianews.com

    Sumsel – Persoalan dugaan penyimpangan anggaran dana BOS SMAN 18 tersebut pernah awak media TIN melakukan konfirmasi melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023, namun pihak SMAN 18 tidak memberikan jawaban.

    Sebagaimana data didapat, tahap 1 anggaran Dana Bos tahun 2022 di gunakan untuk pengembangan perpustakaan berupa langganan koran sumek dan Sripo, pembelian buku siswa dan pembelian AC 2 unit, dengan harga perunit Rp 5 juta X 2 = Rp 10 juta. ( Dilansir dari gemadikatv.com 28 / 11/2023 ).

    Namun dalam suatu kesempatan, awak media TIN sempat melakukan konfirmasi kepada Heru Supeno, Kepsek SMAN 18 Palembang terkait penggunaan Dana Bos tahun anggaran 2022 dan 2023 peruntukan pada ruang perpustakaan sekolah, Heru Supeno pernah menyampaikan ada pembelian 2 unit AC untuk ruang perpustakaan SMAN18 di tahun anggaran 2022/2023.
    Sementara ketika gabungan Tim media melakukan peninjauan langsung di SMAN 18 pada Rabu, 2/10/2024, awak media TIN dalam kunjungan itu langsung menghampiri ruang perpustakaan sekolah tersebut.
    Pada kunjungan itu, awak media TIN bertemu kepala unit perpustakaan SMAN 18, Ida Susanti. Dari apa yang dikatakan Ida Susanti soal alokasi pengadaan prasarana di perpustakaan, menurutnya semua barang yang ada diperpustakaan merupakan barang inventaris lama, pengadaan tahun anggaran sebelum tahun 2021,”AC yang ada ini semuanya inventaris lama.” kata Ida Susanti didampingi Reni (2/10/2024) di ruang perpustakaan.

    Dilanjutkan Ida Susanti, “pada Tahun 2023 pak Heru hanya beli 4 unit lemari besi , TV dan Scan Barkode,” ujar Ida Susanti.
    Namun, menyimak dari keterangan Ida Susanti tersebut terkesan ada penjelasan palsu, karena dari informasi didapat, 4 unit lemari besi tersebut dibeli menggunakan anggaran Bos tahun 2020 – 2021.

    Makanya dari klarifikasi yang didapat awak media dari pihak SMAN 18 sangat tidak kredibel karena apa yang dikatakan Ida Susanti maupun Kepsek terkesan ada yang ditutup tutupi dan kebohongan publik soal penggunaan anggaran BOS SMAN 18.

    Terhadap dugaan penyimpangan anggaran BOS tersebut, selayaknya pihak APH dapat pemeriksaan penggunaan Dana Bos anggaran tahun 2022 dan 2023 di SMAN 18, Jalan Mayor Ruslan no 1172 Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang penggunaan nya diduga tidak sesuai dengan fakta. Kuatnya dugaan ini diperkuat dengan adanya penjelasan kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut tidak sinkron terkait alokasi pengadaan barang di perpustakaan. patut diduga pada alokasi anggaran yang lain, juga syarat dengan penyimpangan/korupsi.
    Menyikapi dugaan penyimpangan anggaran dana BOS tersebut, Poniyem, Kepala Bidang SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sumsel belum bisa diklarifikasi.

    Ditempat terpisah, Hartono, Aktivis LSM TEROPONG yang selalu menyimak berita ini mengatakan, agar BPK RI, BPKP dan Inspektorat harus melakukan pemeriksaan ulang penggunaan Dana Bos yang ada di SMAN 18 Palembang. Dan jika terbukti kami mohon pada pihak APH untuk melakukan proses Hukum terhadap Kepsek tersebut. Karena perbuatan tersebut diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Lebih lanjut dikatakan Hartono, menyimak pemberitaan terkait SMAN 18 Palembang, hingga kini kemelut di sekolah tersebut masih belum selesai. Ditambah lagi pihak Kepsek melaporkan guru nya kepihak APH melalui kuasa hukumnya. Ini mencerminkan bapak melaporkan anak karena tak mampu membinanya. Sungguh ironi kalau antara pimpinan dan bawahan saling lapor. Pimpinanan lapor ke APH melalui kuasa hukum, sementara bawahan laporkan pimpinan ke inspektur provinsi.” Siapa yang gagal dan salah sebagai ASN yang berintegritas,” ujar Hartono mempertanyakan.

    TIM

    Continue reading
    Polres Jember Berhasil Ungkap Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

    Teropongindonesianews.com

    JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen lintas provinsi dengan menangkap Lima tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

    Kelima tersangka, masing-masing berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait pemalsuan dokumen tersebut.

    Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa para pelaku telah memalsukan berbagai dokumen resmi, seperti SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, hingga NPWP.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen palsu yang sudah diterbitkan,” ujar AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10).

    Selain 120 dokumen palsu, Polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, alat pemotong, cutter, flashdisk, dan berbagai alat cetak lainnya.

    “Dari kelima pelaku yang diamankan, empat orang di antaranya berasal dari Jember, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah,”jelas AKBP Bayu Pratama.

    Dikatakan oleh Kapolres Jember, peran para pelaku berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemilik percetakan, pegawai percetakan, dan perantara yang mencari korban atau orang yang membutuhkan dokumen palsu.

    “Pelaku dari Sragen bertugas mengedit data identitas melalui ponselnya, yang kemudian dikirim kembali ke Jember untuk dicetak,” jelas AKBP Bayu Pratama.

    Masih kata AKBP Bayu Pratama, kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Jember untuk melaporkan kehilangan SIM.

    Setelah dicek, korban ternyata belum pernah memiliki SIM yang tercatat dalam database resmi.

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, korban mengakui bahwa ia mendapatkan SIM palsu melalui salah satu pelaku.

    “Ini yang membuka pintu untuk kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen,”ujar AKBP Bayu Pratama.

    Para pelaku diketahui menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial juga, yang menjangkau korban di berbagai wilayah, mulai dari Singkawang, Kalimantan Barat, hingga Banten dan NTB.

    “Biaya yang dipungut bervariasi antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh korban,”tambah AKBP Bayu Pratama.

    Dari hasil pemeriksaan para tersangka, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku diduga telah menjual dokumen palsu ke banyak daerah.

    Namun, Kapolres Jember menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan sindikat besar atau jaringan tertentu dalam kasus ini.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1, Ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan para pelaku,” pungkas AKBP Bayu Pratama.

    Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, serta mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jember.

    Pewarta: Santoso.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    You Missed

    Masyarakat Wae Ri,i Teriak Ganti Bupati dan Pastikan kemenangan Maksi-Ronal di Atas 70%

    Masyarakat Wae Ri,i  Teriak Ganti Bupati dan Pastikan kemenangan Maksi-Ronal di Atas 70%

    Tuduhan Hendy Kampanye di Masjid Dari Pihak Fawait Tidak Terbukti,Bawaslu Sudahi Kajian Atas Dugaan Kampanye Terselubung

    Tuduhan Hendy Kampanye di Masjid Dari Pihak Fawait Tidak Terbukti,Bawaslu Sudahi Kajian Atas Dugaan Kampanye Terselubung

    Para Pedagang Pasar Ucapakan Rasa Syukur,Atas Kepedulian Dari Relawan Hendy Siswanto

    Para Pedagang Pasar Ucapakan Rasa Syukur,Atas Kepedulian Dari Relawan Hendy Siswanto

    Terkait Anggaran Makan dan Minum, Pegawai Dinas PUPR Pringsewu Diduga Menghindar dari Media

    Terkait Anggaran Makan dan Minum, Pegawai Dinas PUPR Pringsewu Diduga Menghindar dari Media

    Kemuliaan Hati Ibu Luki Kepala Sekolah SDN Jember Lor 02) Untuk Anak Didiknya Tidak Bisa di Pandang Sebelah Mata

    Kemuliaan Hati Ibu Luki Kepala Sekolah SDN Jember Lor 02) Untuk Anak Didiknya Tidak Bisa di Pandang Sebelah Mata

    Ratusan Tambang PT. TAMAMI Group Siap Beroperasi di Situbondo, Dorong Peningkatan PAD dan Lapangan Kerja

    Ratusan Tambang PT. TAMAMI Group Siap Beroperasi di Situbondo, Dorong Peningkatan PAD dan Lapangan Kerja