
Teropongindonesianews.com
Lampung Utara – Hasil Investigasi dan pengakuan serta bukti Visum seorang santri Pondok Pesantrena An-Nur yang mendapat Penganiayaan dari seniornya, Mendapat kecamatan ieras dari Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI)
Menurut narasumber yang
disampaikan Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan Bapak Bustami Raja Ukum terkait adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur
4 (empat) hari sebelumnya Minggu 15 September 2024.
Bustami menjelaskan bahwa pihak keluarga Korban sudah sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada Lembaga ‘maka saya selaku Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan segera mengambil sikap tegas, setelah satu hari sebelumnya melaporkan kejadian penganiayaan ini kepada polsek setempat, Terang Bustami.
Selesai melaporkan ke pihak Polsek setempat, Saya beserta jajaran ke esokan harinya langsung mendatangi Pondok Pesantren alAn-Nur untuk mempertanyakan kronologis kejadian dan seperti apa bentuk tanggung jawab pimpinan pondok pesantren An-Nur, atas kejadian tersebut, Lanjutnya.
Namun sangat kami sayangkan
Pimpinan Ponpes An-Nur tersebut dengan mudah menjelaskan, bahwa ini diluar kendali kami dan saya selaku pimpinan pada saat kejadian sedang tidak berada di tempat, sangat miris dan aneh jika Pihak Ponpes sampai tidak mengetahui dan terkesan tidak bertanggung jawab atas keselamatan yang mengancam nyawa Santrinya yang telah dipercaya penuh oleh orang tua untuk mendapatkan pendidikan Agama dan moral, namun yang didapat malah Penganiayaan yang justru terkesan pembiaran oleh Pihak Ponpes.
Bustami Raja Ukum menjelaskan bahwa pihak pondok sudah mendamaikan dan melakukan pengobatan di puskesmas terdekat, meskipun secara hukum belum juga ada titik terang.
Saat ini korban mengalami trauma yang sangat mendalam akibat Penganiayaan itu korban mengalami luka lebam yang cukup parah di bagian muka mata telinga dan di bagian belakang kepala hingga mengakibatkan sakit yang cukup serius dan sulit untuk berbicara karena sakit saat membuka mulut.
Selaku ketua lsm GMBI Distrik Way Kanan sebagai penerima kuasa dari korban meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi-instansi terkait lainnya untuk menindak tegas para pelaku penganiayaan dan pihak pondok pesantren An-Nur.
Dan kami meminta berikan hukuman yang setimpal terhadap 4 orang pelaku penganiayaan terhadap anak dari anggota kami, saya juga meminta untuk ditutup saja pondok pesantren An-Nur ini, karena menurut kami menilai tidak ada pertanggung jawaban penuh dari pihak pesantren dan seluruh pengurusnya terkait keselamatan jiwa para santrinya.
Jika Langkah-langkah tegas dan tindakan hukum tidak dilakukan segera, kami khawatir akan terjadi dan terulang lagi kejadian serupa kepada korban-korban lainnya, maka kami meminta APH untuk segera mengambil sikap tegas agar tercapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diharapkan memiliki sikap Perikemanusiaan jangan seolah tidak beradap, Pungkas Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan.
Pewarta: Darwin.
Editor: Santoso.






