
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Bligur, Kepala Pekon (Kapekon) Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi melalui Muster of Understanding (MoU) dengan media via Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tahun 2024. Menanggapi pemberitaan di beberapa media online mengenai dugaan tersebut, Bligur justru mengucapkan terima kasih kepada para wartawan.
“Terima kasih, Maaf mas rombongan kamu hebat,” tulis Bligur dalam pesan WhatsApp kepada salah satu wartawan media online pada Rabu (22/01/2025) malam.
Senada dengan pesan tersebut, Bligur juga mengucapkan kalimat serupa kepada wartawan lain melalui WhatsApp, “Hebat! Hebat! Kamu mas.”
MoU tersebut melibatkan 12 lembaga profesi wartawan dengan nilai Rp 35 juta per pekon. Namun, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dana tersebut diduga digunakan oleh Bligur untuk kepentingan pribadi.
Kebenaran dugaan korupsi ini dibenarkan oleh aparatur pekon setempat. Mereka menyatakan bahwa dana MoU telah diberikan kepada Bligur.
Bligur sendiri mengakui telah menggunakan dana MoU dengan media melalui DPC APDESI Pringsewu pada Rabu (15/01/2025).
“Iya saya pakai, tapi saya bereskan pada tahap 1 dana desa (DD) 2025,” ujarnya.
Namun, pernyataan Bligur dipertanyakan. Dana DD tahun 2025 sudah memiliki peruntukannya masing-masing. Jika Bligur menggunakan DD 2025 untuk menutupi pengeluaran dana MoU, hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan penggunaan anggaran desa.
Sadek







