Skip to content
Januari 13, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Januari
  • 25
  • Ketua LBH Cakra Situbondo : Pihak Perhutani Harus Bertanggung Jawab Kerusakan Hutan Di Kayumas
  • Uncategorized

Ketua LBH Cakra Situbondo : Pihak Perhutani Harus Bertanggung Jawab Kerusakan Hutan Di Kayumas

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 25, 2025 2 minutes read
20250125_180049_copy_1024x1280

Teropongindonesianews.com

SITUBONDO – Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (Opek), menyoroti maraknya kerusakan hutan lindung dan hutan produksi di Kayu Mas, Situbondo. Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, khususnya dengan adanya kabar perambahan hutan yang melibatkan ratusan pohon jati.

Opek mempertanyakan peran Perhutani, sebagai pengelola hutan, dalam menjaga kelestarian hutan di Kayu Mas. Ia curiga bahwa Perhutani, bersama dengan pihak terkait seperti WakA, Asper, dan RKPh Bayeman, lalai dalam menjalankan tugasnya. Ia bahkan menduga adanya pembiaran terhadap perambahan hutan yang baru ditangani ketika ramai di media sosial. 

“Jika benar ratusan pohon jati ditebang seperti yang diberitakan di media sosial, di mana fungsi pengawasan Perhutani selama ini?” tanya Opek kepada awak media pada Jumat, 24 Januari 2025. “Saya yakin ini kesalahan pihak terkait. Mereka lalai menjalankan tugasnya. Bahkan saya menduga ada pembiaran dan kongkalikong,” tegasnya.

Opek menegaskan bahwa pembiaran perambahan hutan di Kayu Mas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pidana penjara sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ia juga menyebutkan sanksi pidana lain yang dapat dikenakan, seperti yang tercantum dalam Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. 

Opek mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Kayu Mas. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk mencegah kerusakan hutan di masa mendatang dan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan hutan di Situbondo. 

BiroTIN/STB

Post navigation

Previous: DPC Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Tapsel Serahkan Santunan Kepada Keluarga Kepala Desa
Next: Bupati Madina Mendarat di Bandara AHN, Mimpi yang Jadi Kenyataan

Related Stories

IMG_20260112_154011_936_copy_1683x1258
  • Uncategorized

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan Bangsa

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 12, 2026 0
IMG-20260112-WA0292
  • Uncategorized

Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 12, 2026 0
IMG-20260112-WA0006
  • Uncategorized

Perkuat Integritas dan Kinerja, Lapas Pangkalan Bun Teken PK 2026 dan Komitmen Zona Integritas WBK/WBBM

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 12, 2026 0

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

PEDULI KASIH WARGA BENGKULU UTARA

IMG-20230614-WA0428
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
    • BIAYA IKLAN
Januari 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Des   Feb »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260113-WA0068
  • Bencana

Banjir Langganan Derita SDN 3 Sangkub Bolmut, Belajar-Mengajar Terganggu Akibat Genangan Air

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 13, 2026 0
IMG-20260112-WA0392
  • BREAKING NEWS

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 13, 2026 0
IMG-20260112-WA0386
  • BREAKING NEWS

Diduga Dinas Perhubungan Kota Palembang Korupsi Pekerjaan Pengecatan Marka/Zebra Cross APBD Tahun 2025 dengan Pagu Miliaran

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 13, 2026 0
IMG-20260113-WA0003
  • PEMERINTAHAN

Pemkab Way Kanan Lantik 4 Pejabat JPT Pratama Baru

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 13, 2026 0
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.