
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (Opek), menyoroti maraknya kerusakan hutan lindung dan hutan produksi di Kayu Mas, Situbondo. Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, khususnya dengan adanya kabar perambahan hutan yang melibatkan ratusan pohon jati.
Opek mempertanyakan peran Perhutani, sebagai pengelola hutan, dalam menjaga kelestarian hutan di Kayu Mas. Ia curiga bahwa Perhutani, bersama dengan pihak terkait seperti WakA, Asper, dan RKPh Bayeman, lalai dalam menjalankan tugasnya. Ia bahkan menduga adanya pembiaran terhadap perambahan hutan yang baru ditangani ketika ramai di media sosial.
“Jika benar ratusan pohon jati ditebang seperti yang diberitakan di media sosial, di mana fungsi pengawasan Perhutani selama ini?” tanya Opek kepada awak media pada Jumat, 24 Januari 2025. “Saya yakin ini kesalahan pihak terkait. Mereka lalai menjalankan tugasnya. Bahkan saya menduga ada pembiaran dan kongkalikong,” tegasnya.
Opek menegaskan bahwa pembiaran perambahan hutan di Kayu Mas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pidana penjara sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ia juga menyebutkan sanksi pidana lain yang dapat dikenakan, seperti yang tercantum dalam Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
Opek mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Kayu Mas. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk mencegah kerusakan hutan di masa mendatang dan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan hutan di Situbondo.
BiroTIN/STB