
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Dugaan kuat muncul terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.353.150 yang berlokasi di jalan Lintas Barat Sumatera, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Diduga, SPBU tersebut menjual solar subsidi ke pengepul, yang berdampak pada kesulitan masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Indikasi kecurangan ini muncul dari video yang beredar di masyarakat, yang memperlihatkan sebuah truk berwarna kuning sedang melakukan pengisian BBM jenis solar pada sore hari. Terlihat, petugas SPBU melakukan pengisian solar ke truk tersebut dengan cara “ngecor”, yang diduga tangki mobilnya telah dimodifikasi oleh mafia pengepul.
Informasi yang dihimpun, SPBU 24.353.150 diduga telah lama menjual solar subsidi ke pengepul , aPraktik pengisian BBM dalam jumlah besar ini diduga kuat merupakan hasil kongkalikong antara pengawas SPBU dan para mafia pengepul.
“Ya, karena harga per liter yang ditawarkan oleh mafia pengepul sangat menggiurkan,” ungkap salah satu sumber.
Kekecewaan masyarakat sekitar lokasi SPBU juga muncul karena mereka kesulitan untuk mendapatkan solar di SPBU tersebut. Sering terjadi antrian panjang dan kehabisan solar, sementara truk-truk pengangkut solar dari pengepul terlihat mengisi BBM di waktu yang sama.
“Gimana gak cepat habis, mereka ngecor sudah dari sore mulai antri di SPBU. Sepertinya sudah ada arahan (pemberitahuan) dari operator dan kapasitas isi tangki BBM-nya juga tidak normal. Bisa dilihat lah, itu setiap mobil waktu mengisi BBM, satu mobil tidak cukup waktu 10 menit,” beber sumber lainnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengamandemen Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pihak terkait seperti Pertamina dan pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.353.150 ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat, agar hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi dapat terpenuhi.
Tim