
Teropongindonesianews.com
Sipirok-Tapanuli Selatan – Putusan Dismissal (Putusan Sela) MK Republik Indonesia Nomor : Perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, dalam perkara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara sudah final hari ini (Selasa, 04/02).
“Apapun itu sekarang final, dan tidak ada lagi upaya hukum lain, semua pihak kiranya hormati putusan MK ini” Ucap Plt. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan & Pemerhati Wartawan Angkola Sipirok (PERWASI) Mustaqim Hanafi Pulungan ketika dihubungi via telp (Selasa, 04/02).
Sebelumnya diketahui Mendagri mengundur pelantikan Para Calon Kepala Daerah hasil pemilukada 27 Nopember 2024 yang lewat yang semula dijadwal tanggal 06 Pebruari 2025 menjadi tanggal 19 dan 20 Pebruari hal ini disinyalir untuk mengcover hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi hari ini tanggal 04 Pebruari 2025 dimana dari 58 nomor perkara yang dipanggil hari ini terdapat 52 yang diputus tidak dilanjutkan ke agenda sidang pembuktian, dimana salah satunya adalah perkara hasil pilkada Gubernur Sumut
Kabiro TIN Tapsel