
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Ketidakpuasan terhadap dugaan kasus korupsi Program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) kembali disuarakan oleh DPC LBH Cakra Situbondo. Pada Rabu, 14 Mei 2025, mereka kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya.
Sebelumnya, laporan telah disampaikan kepada Kejati Jatim dengan nomor 071/LBH Cakra/V1/2023. Namun, hingga saat ini belum ada hasil signifikan, menimbulkan kekecewaan besar terhadap kinerja Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Situbondo. Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (Opek), menyatakan kekecewaannya karena program Pamsimas yang telah gagal konstruksi dan secara kasat mata menunjukkan indikasi korupsi, belum juga menjadikan pihak-pihak terkait sebagai tersangka.
“Jika hingga saat ini belum ada kejelasan, kami khawatir program pemerintah akan terus dijadikan bancakan bisnis yang memperkaya golongan tertentu,” tegas Opek di depan kantor Kejati Jatim. “Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan pudar Jika tidak ada perkembangan, kami akan mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai panglima tertinggi.”


Program Pamsimas merupakan program nasional yang melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan ,Di Kabupaten Situbondo, instansi yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya, pendamping kabupaten, pemerintah desa (Pemdes) selaku pembina program, serta Satuan Pelaksana (Satlak) KKM yang dibentuk oleh desa , Oleh karena itu, banyak pihak terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Opek menambahkan dengan nada kesal bahwa pihaknya telah beberapa kali diperiksa terkait laporan yang telah disampaikan ke Kejati Jatim, bahkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Situbondo ,Namun Belum Memberikan Hasil.
BiroTIN/STB







