
Teropongindonesianews.com
Pesawaran, Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk mendorong terlaksananya pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 Way Berulu.
Langkah ini diambil menyusul aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh masyarakat adat dan Masyarakat Paguyuban Tanjung Kemala Bersatu di halaman Kantor Gedung DPRD Pesawaran pada Rabu, 11 Juni 2025.
Aksi ini bertujuan mencari solusi atas sengketa klaim lahan seluas sekitar 219 hektar antara PTPN VII dengan ahli waris tanah adat Umbul Langka di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan.
Permasalahan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Maret 2025 lalu, yang melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Masyarakat Paguyuban Tanjung Kemala Bersatu, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat tersebut membahas rencana pengukuran ulang lahan yang menjadi sengketa.

Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, menjelaskan bahwa hasil rumusan dari pertemuan sebelumnya telah diupayakan sesuai dengan kewenangan DPRD. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mencari jalan keluar dari konflik agraria ini, mulai dari menggelar RDP hingga mengirimkan surat resmi kepada Bupati dan Direktur PTPN pusat terkait rencana pengukuran ulang lahan.
“Saya sendiri yang mengecek semua surat tanpa diwakilkan, dan telah menginformasikan langsung dengan Dirut PTPN. Kita semua sudah sepakat bahwa pengukuran ulang harus dilakukan,” ujar Rico saat menjaring aspirasi bersama perwakilan massa aksi.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD Aria Guna, Kapolres Pesawaran, Dandim 0421/LS, dinas terkait, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
DPRD berencana melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur sebagai bentuk eskalasi agar persoalan ini mendapatkan perhatian lebih lanjut di tingkat provinsi. Selain itu, jika pengukuran ulang terkendala anggaran, DPRD akan mendorong pencarian solusi bersama melalui pertemuan lanjutan dengan Forkopimda. Salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dijadwalkan akan menggelar rapat internal pada Jumat, 13 Juni 2025, untuk membahas langkah teknis pengukuran ulang lahan. Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Forum Masyarakat Paguyuban Bersatu (FMPB) agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.
“Kita tentu akan mengupayakan yang terbaik, tapi segala sesuatunya tentu harus dilakukan dengan benar supaya tidak menyalahi aturan dan hukum. Maka dari itu saya meminta semua pihak untuk mendukung agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan,” tutup Rico.
Bang Ain








